Gubernur NTB Lalu Iqbal Telepon Koster, Pemprov Bali Langsung Izinkan Perlintasan Ternak
Permintaan Gubernur NTB ini langsung disetujui Gubernur Bali I Wayan Koster. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali menerbitkan izin.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal menelepon Gubernur Bali I Wayan Konster, Selasa (22/4/2025) malam.
Melalui sambungan telepon, Lalu Iqbal meminta bantuan kepada Koster agar pemerintah Bali membuka jalur transportasi untuk pengiriman ternak hewan kurban yang akan melintasi wilayah Bali.
Saat ini, ratusan truk pengangkut sapi untuk kurban Idul Adha dari Bima, Pulau Sumbawa tertahan di Pelabuhan Poto Tano dan Gili Mas. Sebanyak 16 ekor sapi mati karena kelamaan mengantre di pelabuhan.
"Saya mau minta bantuan pak gub (Koster), ini urusan pengiriman sapi. Saya ini (NTB) sumber pengiriman sapi ke Jabodetabek untuk Idul Adha. Cuma kan ada keterbatasan tol laut untuk mengangkut, sementara yang mau diangkut jumlahnya hampir 10.000 ekor," kata Lalu Iqbal via sambungan telepon kepada Koster.
"Salah satu alternatif adalah menggunakan kapal feri yang ke Padang Bai. Kami sudah siap kapal feri-nya, cuma itu butuh izin perlintasan truk-truk kami di Bali, cuma 13 kapal satu kapal itu mungkin hanya 7 truk, tidak banyak kok pak. Kami usahakan melintasnya malam supaya tidak mengganggu lalu lintas dari Padang Bai ke Gili Manuk," lanjut Lalu Iqbal pada Koster.
Baca juga: Jumlah Sap Mati di Pelabuhan Gili Mas Bertambah Jadi 16 Ekor
Permintaan Gubernur NTB ini langsung disetujui Gubernur Bali I Wayan Koster. Pemprov Bali melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali telah mengeluarkan izin.
Hal ini tertuang dalam surat Nomor: B.15.500.7.2/5050/PKH/DISTANPANGAN yang bersifat segera, tentang izin lalu lintas ternak sapi dari Provinsi NTB menuju Pulau Jawa melalui Provinsi Bali.
Dalam surat tersebut juga tercantum beberapa ketentuan atau syarat untuk meminimalisasi risiko penularan dan penyebaran penyakit hewan, antara lain:
1. Melengkapi dokumen persyaratan sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Ternak sapi tidak menunjukkan gejala klinis pada saat akan dilalulintaskan, berasal dari sumber ternak yang tidak ada kasus Anthrax paling kurang 20 hari sebelum dilalulintaskan, dan/atau telah divaksinasi Anthrax yang dibuktikan dengan surat
keterangan vaksinasi;
3. Dilakukan pemeriksaan dokumen dan kelengkapan hasil uji di pelabuhan pemasukan, dengan memperhatikan nomor kendaraan, pengemudi, jenis dan jumlah ternak, serta kondisi kesehatan ternak;
4. Telah dilakukan tindakan karantina sesuai peraturan karantina di pelabuhan transit wilayah Provinsi Bali;
5. Terhadap alat angkut dan ternak sapi yang diperiksa dilakukan tindakan karantina (biosekuriti) dan penyegelan agar tidak terjadi bongkar muat selama perjalanan. Segel dapat dibuka di Pelabuhan Gilimanuk oleh Pejabat Karantina untuk pemeriksaan dan dilakukan penyegelan kembali untuk diperiksa di Pelabuhan Ketapang;
6. Rute yang dilalui adalah jalur selatan dari Pelabuhan Padang Bai (Kab. Karangasem menuju Kota Denpasar (sepanjang By Pass IB. Mantra), Kab. Tabanan (By Pass Soekarno Hatta) menuju Pelabuhan Gilimanuk (Kab. Jembrana). Pengawasan rute dilakukan dengan mengaktifkan GPS yang dapat dipantau secara langsung;
7. Selama transit tidak diperkenankan melakukan aktifitas bongkar muat atau Tindakan seperti penyiraman ternak, pembersihan kotoran dan sisa pakan saat truk berhenti;
8. Pada keadaan darurat seperti terjadi kematian ternak, tidak diperkenankan menurunkan bangkai. Pemusnahan bangkai dilakukan di fasilitas insenerasi di luar wilayah Provinsi Bali. Dalam hal ini pengemudi akan dibekali dengan nomor kontak POV Provinsi Bali dan Pejabat Karantina sebagai narahubung dalam kondisi darurat;
9. Persetujuan lalu lintas melalui wilayah Provinsi Bali dan langkah mitigasi ini bersifat sementara sampai dengan 30 April 2025.
Update 5 Tersangka Kasus Masker Covid-19 NTB: Suami Istri Masuk Penjara, Eks Wabup Mangkir |
![]() |
---|
Wapres Gibran Blusukan Beli Sayur di Pasar Kebon Roek Mataram |
![]() |
---|
12 Lagu Slank Tutup Perhelatan Fornas di NTB, Hipnotis Ribuan Penonton |
![]() |
---|
Respons Gubernur Iqbal Soal Migrasi Sejumlah ASN dari Pemkab Bima ke Pemprov NTB |
![]() |
---|
Pemprov NTB Dorong Percepatan Jangkauan Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.