Opini

Tinjauan Hukum Peran dan Tanggung Jawab Rumah Sakit Dalam Pelayanan Kesehatan

rumah sakit wajib memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya

ISTIMEWA
Ida Ayu Salma Dewi. Rumah sakit wajib memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya. 

Oleh: Ida Ayu Salma Dewi*

Rumah sakit adalah instansi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan seseorang dalam pelayanan perawatan rawat inap, rawat jalan ataupun gawat darurat yang dikhususkan untuk masyarakat yang mengalami penderitaan sakit.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit disebutkan mengenai definisi rumah sakit yakni:
“Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.”

Tenaga medis atau tenaga Kesehatan merupakan unsur dalam layanan Kesehatan di rumah sakit. Tenaga kesehatan yang mengabdi kepada masyarakat harus bertanggungjawab dan memenuhi kode etik yang telah diatur di dalam peraturan undang-undangan yang berlaku. Tenaga kesehatan harus mempunyai keterampilan dan keahlian sesuai dengan bidangnya masing-masing. (Undang-Undang Nomor 36 Tahun i2009 Tentang Kesehatan).

Dalam tanggung jawab rumah sakit yang menangani para pasien atau masyarakat yang mengalami penderitaan pada kesehatan yang kurang stabil yang diderita oleh masyarakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Tanggung jawab yang harus diwajibkan untuk rumah sakit diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor i44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit yang berbunyi:
“Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit.”

Undang-Undang Nomor i44 iTahun 2009 Tentang Rumah Sakit yang mengatur tentang pelayanan kepada masyarakat mampu atau kurang mampu tanpa diskriminatif dalam penanganan medis yang terdapat dalam Pasal 29 yang menyimpulkan bahwa harus suatu informasi yang benar tentang pelayanan rumah sakit kepada masyarakat, memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi, melaksanakan etika rumah sakit, melindungi dan memberikan bantuan ihukum bagi semua petugas rumah sakit yang melaksanakan tugas, dan serta menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat yang kurang mampu.

Tugas rumah sakit ialah dapat memberikan suatu pelayanan perorangan kepada masyarakat dalam setiap kegiatan pelayanan kesehatan dari tenaga kesehatan untuk melindungi dan menjaga kesehatan seseorang, mencegah dan menyembuhkan penyakit yang diderita, dan memulihkan kembali kesehatan seseorang yang sedang mengalami sakit (Sutoto, 2012).

Kasus Rumah Sakit Mitra Keluarga I Kalideres, yang mengenai pasien gawat darurat yang meninggal di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres I diakibatkan tidak menerima penanganan medis karena uang muka perawatan dari orang tua pasien tidak mencukupi untuk melakukan pembayaran perawatan pasien.

Dalam pemberian pelayanan pengobatan kepada pasien di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres sudah sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan. Namun dengan adanya kasus pasien yang meninggal di rumah sakit mitra keluarga kalideres yang bernama Tiara Deborah Simanjorang pada tahun 2017, pasien kurang mendapatkan pelayanan kesehatan dengan baik.

Kebijakan dari peraturan manajemen rumah sakit yang mendahulukan uang muka pembayaran dari pada mementingkan keselamatan nyawa pasien, sehingga pasien tersebut tidak bisa membayar uang muka dan akhirnya meninggal dunia (KumparanNEWS, 2017).

Sanksi yang diberikan oleh yang berwenang seperti Menteri Kesehatan dan Dinas Kesehatan memberikan sanksi teguran tertulis berupa sanksi administrasi yang harus mutasi manajemen dan rumah sakit harus terakreditasi kembali. Sanksi tersebut sudah dijalankan dengan baik oleh pihak rumah sakit.

Namun dengan adanya pelanggaran yang dilakukan pihak rumah sakit yang membiarkan orang lain sakit berat hingga orang tersebut meninggal dunia tanpa mendapatkan perawatan yang layak di rumah sakit bisa dikenakan sanksi pidana. Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan bahwa barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain meninggal, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Pasal 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hati, dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan pada Pasal 190 Ayat (1) dan Ayat (2) dalam ketentuan pidana yang menyebabkan pasien meninggal dunia.

Rumah sakit memang menjadi harapan masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Pada dasarnya, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved