Rincian Sanksi Berat Pelaku Bullying Calon Dokter: Turun Pangkat Hingga Dipecat dari Pegawai RS
Peserta pendidikan kedokteran spesialis (PPDS) kerap mengalami bullying oleh dokter senior
TRIBUNLOMBOK.COM - Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan sejumlah kasus bullying atau perundungan yang pernah ia terima laporannya.
Di antaranya, ada kelompok peserta didik atau calon dokter ini diperlakukan sebagai asisten, sebagai sekretaris, sebagai pembantu pribadi.
Mereka diperintah mengantarkan cucian ke laundry, bayar laundry hingga antar jemput anak dokter senior.
Kemenkes pun telah telah mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Dikutip dari laman Kemenkes, hal tersebut bertujuan untuk mengakhiri praktik perundungan yang terjadi pada peserta pendidikan kedokteran spesialis (PPDS).
Baca juga: Polemik Dokter RSUD Kota Mataram Dimutasi Jadi Pustakawan, IDI NTB: Sejawat Harus Saling Menguatkan
Pasalnya, ramai di media sosial mengenai tindak kekerasan yang dilakukan oleh dokter senior kepada dokter peserta pendidikan kedokteran spesialis di salah satu rumah sakit Kemenkes.
"Kita berharap bisa memutus puluhan tahun praktik perundungan yang dilakukan kepada PPDS yang selama ini tidak mau didiskusikan sekarang kita putus. Jadi buat teman-teman peserta didik bisa konsentrasi belajar, lebih kondusif suasananya, dan bebas dari perundungan," ucap Menkes Budi pada konferensi pers di gedung Kemenkes, Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Setelah terkonfirmasi adanya kasus perundungan, ada 3 jenis sanksi yang diberlakukan bagi pelaku perundungan berdasarkan hasil investigasi tim Inspektorat yang harus ditindaklanjuti oleh pimpinan Rumah Sakit Pendidikan dan juga unit terkait, yakni:
Bagi tenaga pendidik dan pegawai lainnya:
a) Sanksi ringan berupa teguran tertulis;
b) Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan; dan
c) Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar.
Bagi peserta didik:
a) Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis;
b) Sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit 3 (tiga) bulan; dan
c) Sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik.
Khusus kepada Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan yang terjadi kasus perundungan di rumah sakitnya, dikenakan sanksi:
a. Sanksi ringan berupa teguran tertulis;
b. Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan; dan
c. Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Sanksi bagi Pelaku Perundungan Calon Dokter: Skorsing hingga Turun Pangkat
| Cara Kemenag Kota Mataram Cegah Kekerasan Santri di Pesantren, Bikin Satgas hingga Gandeng DP3AKB |
|
|---|
| 7 Drama Korea Tentang Bullying dan Balas Dendam yang Wajib Masuk Watchlist Kamu! |
|
|---|
| Dua Siswa SMK di Mataram Aniaya Teman Sekolahnya Gegara Kesal |
|
|---|
| Santri Ponpes di Sumbawa Dilarikan ke Puskesmas, Diduga Korban Bullying |
|
|---|
| Tahun Ajaran Baru, Polsek Narmada Atensi Kasus Bullying dengan Terjunkan Personel di Sekolah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.