Rincian Sanksi Berat Pelaku Bullying Calon Dokter: Turun Pangkat Hingga Dipecat dari Pegawai RS

Peserta pendidikan kedokteran spesialis (PPDS) kerap mengalami bullying oleh dokter senior

pixabay.com
Ilustrasi dokter. Peserta pendidikan kedokteran spesialis (PPDS) kerap mengalami bullying oleh dokter senior. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan sejumlah kasus bullying atau perundungan yang pernah ia terima laporannya.

Di antaranya, ada kelompok peserta didik atau calon dokter ini diperlakukan sebagai asisten, sebagai sekretaris, sebagai pembantu pribadi.

Mereka diperintah mengantarkan cucian ke laundry, bayar laundry hingga antar jemput anak dokter senior.

Kemenkes pun telah telah mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Dikutip dari laman Kemenkes, hal tersebut bertujuan untuk mengakhiri praktik perundungan yang terjadi pada peserta pendidikan kedokteran spesialis (PPDS).

Baca juga: Polemik Dokter RSUD Kota Mataram Dimutasi Jadi Pustakawan, IDI NTB: Sejawat Harus Saling Menguatkan

Pasalnya, ramai di media sosial mengenai tindak kekerasan yang dilakukan oleh dokter senior kepada dokter peserta pendidikan kedokteran spesialis di salah satu rumah sakit Kemenkes.

"Kita berharap bisa memutus puluhan tahun praktik perundungan yang dilakukan kepada PPDS yang selama ini tidak mau didiskusikan sekarang kita putus. Jadi buat teman-teman peserta didik bisa konsentrasi belajar, lebih kondusif suasananya, dan bebas dari perundungan," ucap Menkes Budi pada konferensi pers di gedung Kemenkes, Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Setelah terkonfirmasi adanya kasus perundungan, ada 3 jenis sanksi yang diberlakukan bagi pelaku perundungan berdasarkan hasil investigasi tim Inspektorat yang harus ditindaklanjuti oleh pimpinan Rumah Sakit Pendidikan dan juga unit terkait, yakni:

Bagi tenaga pendidik dan pegawai lainnya:

a) Sanksi ringan berupa teguran tertulis;

b) Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan; dan

c) Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar.

Bagi peserta didik:

a) Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis;

b) Sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit 3 (tiga) bulan; dan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved