Jaksa Penuntut Umum Tahan Mantan Ketua KONI Dompu Tersangka Korupsi Dana Hibah 2018-2021

Tersangka Putra Taufan ditahan di Lapas Mataram di Kuripan, Lombok Barat, sejak Kamis (20/7/2023)

Dok. Kejati NTB
Mantan Ketua KONI Dompu Putra Taufan digiring masuk ke mobil tahanan usai menjalani pelimpahan tahap dua kasus korupsi dana hibah 2018-2021 di Kantor Kejati NTB, Kota Mataram, Kamis (20/7/2023). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Jaksa penuntut umum Kejati NTB melimpahkan berkas dan tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Dompu 2018-2021.

Mantan Ketua KONI Dompu Putra Taufan ditahan di Lapas Mataram di Kuripan, Lombok Barat, sejak Kamis (20/7/2023).

"Telah dilimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum. Tersangka ditahan oleh JPU selama 20 hari ke depan," ucap Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra.

Pelimpahan tahap dua dilakukan pemeriksaan berkas dan tersangka terlebih dulu di Kantor Kejati NTB.

Selanjutnya tersangka Putra Taufan didampingi penasehat hukumnya Christhoporus dibawa ke Lapas menggunakan mobil tahanan.

Baca juga: Ketua KONI Dompu Putra Taufan Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp10 Miliar Ditahan Jaksa

Setelah dilakukan tahap 2 selanjutnya penuntut umum akan mempersiapkan administrasi untuk segera melimpahkan perkara ke pengadilan negeri Tipikor di Mataram.

"Tersangka segera kita sidangkan," imbuhnya.

Efrien mengatakan, berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap sehingga dilakukan tahapan pelimpahan tahap dua.

Dia menjelaskan, penahanan tersangka kasus ini dengan dasar Pasal 21 KUHAP.

"Dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya," bebernya.

Dalam kasus ini, kata Efrien, kerugian negara yang timbul akibat korupsi sebesar Rp1,1 miliar, sesuai dengan hasil perhitungan Inspektorat Provinsi NTB.

Tersangka Putra Taufan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI No31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved