Kemenkumham NTB

Sosialisasikan KUHP Nasional, Kumham Goes To Campus Sambangi Universitas Mataram

KUHP Nasional yang baru saja disahkan pada Januari 2023 lalu, mulai disosialisasikan Kemenkumham RI di seluruh daerah Indonesia, termasuk NTB.

|
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Atina
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (tengah),saat foto bersama kalangan akademisi pada acara sosialisasi KUHP Nasional di Universitas Mataram, Kamis (13/7/2023) 

Laporan wartawan TribunLomnok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia menggelar 'Kumham Goes To Campus', Kamis (13/7/2023).

Kampus yang menjadi tujuan Kemenkumham RI di Nusa Tenggara Barat (NTB) adalah Universitas Mataram (Unram), yang dihadiri langsung oleh Wakil Menteri Kemenkumham RI, Edward Omar Sharif Hiariej.

Kumham Goes To Campus ini bertujuan, untuk mensosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional kepada kalangan akademisi.

"Selain sosialisasi KUHP yang akan saya sampaikan, ada juga sosialisasi Hak Paten," kata Edward.

Kumham Goes To Campus ini dihadiri berbagai elemen, di antaranya Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) NTB, Akademisi dari Unram dan perwakilan dari beberapa kampus lain yang ada di Kota Mataram.

Baca juga: Peran Aktif Imigrasi Se-Kanwil Kemenkumham NTB Dalam Pencegahan PMI Non Prosedural

Sosialisasi serupa berlangsung di 16 daerah di Indonesia termasuk  NTB untuk memastikan KUHP Nasional diketahui dan dipahami dengan utuh oleh masyarakat. 

Nusa Tenggara Barat mendapat giliran ke-13 dari 16 daerah tersebut.

Edward menjelaskan, sosialisasi ini juga dilakukan agar setelah diundangkan pada 2 Januari 2023 lalu, publik mengetahui KUHP Nasional tersebut seperti apa.

Sesuai dengan konstitusi, sebuah aturan dapat diterapkan setelah melakukan masa transisi selama 3 tahun sejak diundangkan.

Sehingga Wamen Kumham berharap, setelah adanya sosialisasi ini, masyarakat akan lebih familiar dengan aturan tersebut.

Sosialisasi ini akan terus dilakukan hingga seluruh wilayah Indonesia, sehingga nantinya setelah 3 tahun, pemerintah juga akan menyiapkan aturan teknis pendukung dari KUHP Nasional ini.

"Setelah aturan ini disosialisasikan, kami juga akan merumuskan aturan pendukung terkait aturan ini," jelas Edward.

Edward berharap setelah ini para akademisi bisa mensosialisasikan terkait KUHP Nasional ini kepada masyarakat, agar tidak ada kesalahan pahaman terkait penafsiran hukum yang terkandung didalamnya. 

Untuk diketahui, KUHP Nasional ini merupakan perwujudan reformasi hukum secara menyeluruh sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia dan HAM secara global. 

Perbedaannya dengan KUHP yang lama, tidak memuat makna dan unsur Pancasila sebagai nilai luhur dan pedoman bangsa Indonesia. 

(*)

 

 
 
 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved