Kemenkumham NTB

KUHP Nasional sebagai Modernisasi Hukum, Pidana di Bawah 5Tahun Tidak Dipenjara

Dalam KUHP Nasional tidak ada penjatuhan hukuman di bawah lima tahun. Sehingga pelaku tindak pidana di bawah lima tahun akan dipenjara

|
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Atina
Robby Firmansyah
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej saat menyambangi Kampus Unram, Kamis (13/7/2023), memberikan sosialisasi terkait keberadaan KUHP Nasional yang baru saja diresmikan Januari 2023 lalu. 

Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Perubahan terhadap isi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dilakukan untuk modernisasi hukum di Indonesia.

Demikian diungkapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Wamenkumham RI) Edward Omar Sharif Hiariej dalam acara 'Kumham Goes To Campus', Kamis (13/7/2023).

Pria yang akrab disapa Eddie ini mengatakan, proses panjang sudah dilakukan pemerintah dalam pembaharuan hukum di Indonesia, hukum yang diterapkan pada masa mendatang lebih mengutamakan sisi kemanusiaan.

Dikatakan Eddie pembaharuan hukum ini dilakukan untuk merubah pola pikir semua pihak dalam melihat tindakan yang termasuk hukum pidana. Menurut Eddie, hukuman pidana bukalah sarana balas dendam terhadap pelaku kejahatan.

"Ketika kita menjadi korban pencuri, perampokan, kemudian pelaku kita laporan ke polisi tanpa kita sadari pola pikir seperti kita jadikan hukum pidana sebagai sarana balas dendam," jelas Eddie.

Dalam KUHP Nasional tidak ada penjatuhan hukuman di bawah lima tahun. Sehingga pelaku tindak pidana di bawah lima tahun akan diberikan pidana pengawasan dengan tidak dimasukkan ke dalam penjara.

"Pidana yang tidak lebih dari lima tahun atau maksimal lima tahun hakim memberikan pidana yang lebih ringan, pidana yang lebih ringan itu ada pengawasan ini tidak masuk kedalam trali besi," kata Wamenkumham RI tersebut.

Meskipun demikian kata Eddie, akan selalu ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam hal penetapan hukum tersebut, sehingga sikap pemerintah dalam menghadapi persoalan tersebut haruslah bijak.

"Karena membuat kodifikasi yang multi etnis, multi budaya itu tidak mudah, setiap isu yang dimunculkan dalam KUHP pasti menimbulkan kontroversi," jelas Eddie kepada peserta Kumham Goes To Campus.

Dikatakan Eddie, dibeberapa daerah isi pasal yang terkandung di dalam KUHP baru, atau dikenal dengan KUHP Nasional dianggap bertentangan dengan adat kebiasaan masyarakat setempat.

Sehingga dalam hal ini, pemerintah merumuskan pedoman yang akan digunakan dalam penerapan KUHP Nasional tersebut. KUHP Nasional disahkan pada bulan Desember tahun 2022, sementara diundangkan pada Januari tahun ini.

Sesuai dengan aturan, peraturan dapat berlaku secara sah setelah tiga tahun sejak diundangkan. Sehingga dalam kurun waktu tersebut pemerintah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan tersebut.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved