2,3 Juta Pegawai Honorer Pemerintah atau Tenaga Non ASN Terancam PHK Massal November 2023

Berdasarkan UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018, tidak boleh lagi ada pegawai honor atau tenaga non ASN per 28 November 2023

TribunLombok.com/Sirtupillaili
Seorang pegawai negeri berjalan di lobi kantor BKD Provinsi NTB, Senin (17/5/2021). Berdasarkan UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018, tidak boleh lagi ada pegawai honor atau tenaga non ASN per 28 November 2023. 

TRIBUNLOMBOK.COM – Pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai tidak boleh lagi ada pegawai honor atau tenaga non ASN per 28 November 2023, Berdasarkan UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018.

Pemerintah dan DPR kini terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN yang jumlahnya telah membengkak hingga mencapai 2,3 juta orang se-Indonesia.

“Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah," ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni, seperti dikutip dari laman Menpan.go.id, Rabu (12/7/2023).

Alex mengutip perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta kementerian terkait mencari jalan tengah agar para tenaga non ASN ini tidak berhenti bekerja.

"Jangan ada PHK massal. Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP," beber Alex.

Baca juga: Kapan Gaji ke-13 ASN, PPPK, PNS dan Pensiunan Cair? Simak Jadwal Terbaru 2023 Serta Besaran Uangnya

Alex mengatakan, pedoman pertama yang harus dipahami semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian.

“Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.

Sehingga, lanjut Alex, beragam opsi dirumuskan. Namun yang sudah bisa dipastikan adalah tidak ada opsi pemberhentian para tenaga non ASN dimaksud.

“Skema-skemanya sedang dibahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas,” jelas Alex.

Dia menambahkan, pedoman kedua adalah skema yang dijalankan harus memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.

Baca juga: THR ASN dan Non ASN di Lombok Timur Cair Hari ini, Tapi Tidak Semua OPD Dapat

“Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan,” ujarnya.

Lalu pedoman ketiga adalah memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah.

“Kita terus berhitung kemampuan anggaran pemerintah. Kan setiap tahun ini kita coba terus rekrutmen agar yang tenaga non-ASN ini menjadi ASN secara bertahap sesuai kemampuan anggaran. Skema yang nanti diambil pun kita sesuaikan anggaran pemerintah,” ujarnya.

Alex menegaskan harapannya tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada.

“Sembari kita amankan yang 2,3 juta non-ASN yang terverifikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK," tandas Alex.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved