Bali Panen Hampir 3 Juta Wisatawan Selama Semester Pertama Tahun 2023

Khusus untuk Bali, pada semester pertama tahun 2023 (Januari-Juni) terjadi lonjakan signifikan kedatangan WNA.

Editor: Dion DB Putra
TRIBUNBALI/ZAENAL NUR ARIFIN
Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Shandro Bobby didampingi Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Gilang Danurdara menyampaikan capaian kinerja selama semester pertama tahun 2023, Rabu (5/7/2023). 

Selain fungsi pelayanan, terdapat juga fungsi pengawasan dan penegakkan hukum yang dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

"Sepanjang semester I tahun 2023 ini, Imigrasi Ngurah Rai telah melakukan pro justisia sebanyak 2 kasus (dugaan penggunaan paspor palsu) dan pemberian TAK berupa pendeportasian sebanyak 85 WNA dan lendetensian sebanyak 61 WNA," jelasnya.

Dari sejumlah 85 WNA yang dideportasi, sebanyak 36 WNA disebabkan akibat tidak menaati peraturan perundang-undangan dan 49 WNA akibat overstay. Adapun WNA yang dikenai TAK terbanyak berasal dari Rusia 26 orang, Amerika Serikat 6 orang, dan Inggris 6 orang.

Selain penindakan hukum, Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai juga melakukan patroli keimigrasian sebanyak 266 kegiatan, sosialisasi APOA 134 kegiatan, dan rapat TIM PORA serta operasi gabungan sebanyak 5 kegiatan.

Deportasi 2 WNA Overstay

Imigrasi Ngurah Rai kembali memberikan tindakan tegas terhadap pelanggar aturan keimigrasian.

Pada Selasa (4/7/2023), Imigrasi Ngurah Rai melakukan pendeportasian terhadap dua orang WNA yakni inisial MCM (36), laki-laki asal Timor Leste dan inisial AKG (27), laki-laki asal Nepal.

Kedua WNA tersebut dideportasi karena tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay) lebih dari 60 hari.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyampaikan, MCM dan AKG berhasil diamankan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam patroli keimigrasian yang rutin diselenggarakan oleh Imigrasi Ngurah Rai.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Inteldakim, didapati keterangan bahwa MCM terakhir masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai pada 19 November 2022 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 18 Desember 2022.

Sedangkan AKG, terakhir masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai pada 20 Februari 2023 menggunakan Visa Kunjungan dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 20 April 2023.

“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh MCM dan AKG kami kenakan pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan,” kata Sugito, Rabu (5/7/2023).

Sugito menegaskan, tiket penerbangan ditanggung oleh yang bersangkutan, jadi Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya.

"MCM sudah kami deportasi menggunakan penerbangan Aero Dili (8G182) Denpasar-Dili pada pukul 10.35 Wita. Sedangkan AKG juga sudah kami deportasi menggunakan penerbangan Batik Air (OD-178) Denpasar-Kuala Lumpur pada 12.25 yang kemudian dilanjutkan dengan Batik Air (OD-182) Kuala Lumpur-Kathmandu," ujarnya. (zae/tribun bali)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved