Perkara Panji Gumilang
3 Tuntutan Massa Aksi di NTB Soal Kisruh Ponpes Al Zaytun: Tangkap Panji Gumilang Sampai Bekingnya
Demonstran menilai tindakan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sudah menimbulkan kegaduhan
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sejumlah warga di NTB menggelar aksi demonstrasi mengecam pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, Kamis (6/7/2023).
Massa yang menamakan diri Jemaah Pulau Seribu Masjid Menggugat ini menyampaikan 3 tuntutannya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam aksi di Mapolda NTB, Kota Mataram itu.
Penanggung Jawab Umum Aksi H L Winengan mengatakan kedatangan mereka ke Polda NTB agar Panji Gumilang segera diusut dan ditangkap.
Winengan menilai tindakan Panji Gumilang sudah menimbulkan kegaduhan.
"Meminta kepada kapolri untuk segera melakukan pengusutan dan penangkapan kepada laknatullah Panji Gumilang yang telah melakukan penghinaan kepada al Quran," kata Winengan, saat ditemui usai melakukan aksi, Kamis (6/7/2023).
Baca juga: Ponpes Al Zaytun Terima Pendaftaran Santri Baru Meski Sedang Dirundung Kontroversi
Selain meminta untuk segera menangkap Panji Gumilang, massa aksi juga meminta agar oknum yang mnenjadi beking Panji Gumilang juga ditangkap.
"Yang berikutnya kita minta kepada seluruh yang beking segera ditangkap, karena Kapolri itu pemberani, tetapi hari ini masih ditekan beking daripada Panji Gumilang," tegas Winengan.
Terdapat tiga poin tuntutan yang disampaikan massa aksi.
Antara lain, pertama meminta keseriusan Mabes Polri dalam menangani dan memproses Panji Gumilang.
Kedua mendesak Mabes Polri untuk menangkap, mengadili, dan memenjarakan Panji Gumilang.
Ketiga mengusut pihak-pihak yang menjadi backingan Panji Gumilang.
Kesepakatan massa aksi dan perwakilan Polda NTB agar tuntutan tersebut disampaikan hasilnya setelah seminggu kemudian.
Setelah perwakilan massa aksi ditemui perwakilan Polda NTB, massa aksi membubarkan diri.
Aksi yang berlangsung damai tersebut sempat membuat kemacetan lalu lintas di depan Mapolda NTB.
(*)
Polisi Tetapkan Panji Gumilang Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama |
![]() |
---|
Panji Gumilang Gugat Mahfud MD ke Pengadilan, Minta Ganti Rugi Rp 5 Triliun |
![]() |
---|
Tanggapi Tudingan TPPU di Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang: Terlalu Kecil Kalau Mau Korupsi Dana BOS |
![]() |
---|
Mahfud MD Ungkap Harta Panji Gumilang Berasal dari Aset Ponpes Al Zaytun |
![]() |
---|
Polisi Usut TPPU Panji Gumilang Diduga dari Penggelapan, Penipuan, Pelanggaran Yayasan, dan Dana BOS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.