Pemilu 2024
Kepala Kanwil Kemenag Nusa Tenggara Barat Antisipasi Isu Aliran Sesat Menjelang Pemilu 2024
Zamroni mengatakan, pihaknya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Kemenag kabupaten kota sudah melakukan koordinasi.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Dion DB Putra
Laporan wartawan TribunLomnok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM- Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Nusa Tenggara Barat, H Zamroni Aziz dan jajarannya mengantisipasi penyebaran isu aliran sesat menjelang Pemilu 2024.
Zamroni mengatakan, pihaknya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Kemenag kabupaten kota sudah melakukan koordinasi.
Baca juga: Catat! Ini Daftar Lengkap 102 Perusahaan Pinjol Legal Berizin OJK
"Dengan Forkopimda, TNI Polri dengan Kejati di situ, termasuk teman teman Kemenag kabupaten kota semua stakeholder untuk mengantisipasi. Kami juga ada forum kerja sama pondok pesantren, penyuluh agama akan kami gerakan," jelas Zamroni di Mataram, Rabu (28/6/2023).
Menurut Zamroni, menjelang tahun politik 2024, antisipasi isu keagamaan seperti aliran sesat perlu ditingkatkan mengingat dampak yang ditimbulkan sangat besar dan akan merugikan berbagai pihak.
Dikatakannya, tidak hanya jajaran Kementerian Agama yang dilibatkan namun Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi efek persoalan politik.
"Kami sampaikan kepada masyarakat bahwa kalau pilihannya berbeda jangan kemudian ada hal-hal yang dilakukan untuk merusak hubungan silaturahmi semua pihak," kata Zamroni.
Lebih lanjut Kakanwil Kemenag NTB tersebut mengatakan, saat ini belum ditemukan isu aliran sesat yang disebarkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Mengantisipasi penyebaran isu ini sejak dini, Zamroni mengatakan akan terus melakukan koordinasi dengan Polda NTB, Badan Intelijen Negara dan pihak terkait lainnya.
Hal ini dimaksudkan agar penyebaran isu tersebut bisa segera ditangani dan tidak menimbulkan kegaduhan dan perpecahan warga. (*)
Mendagri Setuju Rencana Revisi 8 UU Jadi Satu Omnibus Law tentang Pemilu, Pilkada, hingga Parpol |
![]() |
---|
Bawaslu Lombok Barat Temukan Perbedaan Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Caleg PKS |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Tetap Hitung Ulang Surat Suara Meski Massa Pendukung Caleg Ricuh |
![]() |
---|
Hitung Ulang Surat Suara di KPU Lombok Barat Ricuh, Pendukung Caleg Rusak Gerbang |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Jalankan Putusan MK Hari Ini, Hitung Ulang Suara Caleg PKS di Dapil 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.