Berita Lombok Timur
Gaji ke-13 Ribuan ASN dan PPPK di Lombok Timur Cair Mulai Besok
BPKAD Lombok Timur berkoordinasi dengan KPPN dan Bank NTB Syariah yang akan melayani ASN dan PPPK nanti pada saat pengambilan gaji ke-13
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lombok Timur akan mulai dilaksanakan Selasa (27/6/2023).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah (BPKAD) Lombok Timur, H Hasni menegaskan, semua persiapan sudah rampung.
Pihaknya juga sudah berkordinasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Bank NTB Syariah yang akan melayani ASN dan PPPK nanti pada saat pengambilan gaji ke-13 itu.
"Gaji 13 ASN dan PPPK inshaallah akan cair besok pagi, dan kami sudah kordinasikan dengan KPPN dan Bank NTB," ucapnya, menjawab TribunLombok.com, Senin (26/6/2023).
Baca juga: Cek Rekening! Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2023: Segini Rincian Besarannya dari Golongan Ia Hingga IVe
Direncanakan, penyaluran gaji ke-13 diharapkan rampung satu hari kerja.
Akan tetapi mengingat banyaknya ASN dan PPPK yang ada di Lombok Timur diperkirakan pencairan akan berlangsung hingga dengan, Rabu (28/6/2023) mendatang.
Ditegaskan, Hasni, Bank NTB siap melayani pencairan sampai dengan gaji ke-13 ASN dan PPPK itu tersalur semuanya.
Adapun anggaran yang digelontorkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk pembayaran gaji ke-13 ini sebesar Rp 47 miliar.
Penyaluran diprioritaskan untuk ASN dan PPPK di sektor pendidikan hingga menyeluruh di semua instansi di Lombok Timur.
Hasni menegaskan, pembayaran gaji ke-13 ASN dan PPPK juga sudah sesuai dengan batas waktu pembayaran yakni paling cepat bulan Juni 2023.
"Tidak ada keterlambatan pembayaran, dimana sesuai regulasi paling cepat dibulan Juni, dan paling lambat bisa dibayar dibulan berikutnya," demikian Hasni.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 Pasal 12, disebutkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling lambat pada Juni 2023.
Selanjutnya, apabila pencairan gaji ke-13 mengalami keterlambatan dan belum bisa dibayarkan, maka akan cair setelah Juni 2023.
(*)
Tradisi Mubir Suro Desa Rempung, Membuat Bubur 'Sakral' dari Puluhan Jenis Biji-bijian |
![]() |
---|
Gotong-royong Warga Desa Rensing Bersihkan Lingkungan untuk Mitigasi Bencana |
![]() |
---|
Tradisi Bejango Desa Anjani: Silaturahmi Sambil Makan Bersama, Diawali dengan Menangkap Ikan |
![]() |
---|
Ritual Ngayu Ayu, Wujud Syukur dan Penghormatan Alam oleh Warga Sembalun |
![]() |
---|
Bupati Lombok Timur Minta Petugas Tidak Menagih Piutang Pajak untuk Orang Miskin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.