Kepala BP3MI Mangiring Hasoloan Sinaga Menyebut NTB dalam Kondisi Darurat Perdagangan Orang

Pasalnya, BP3MI memulangkan PMI ilegal hampir setiap hari, dan setiap kasus korban TPPO hampir dapat dipastikan berasal dari NTB.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Dion DB Putra
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Kepala BP3MI NTB Mangiring Hasoloan Sinaga saat ditemui, Senin (19/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Mangiring Hasoloan Sinaga mengatakan NTB dalam kondisi darurat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca juga: DPRD NTB Awasi P3MI "Nakal" Tak Jalankan Zero Cost Pengiriman Pekerja Migran Tujuan Malaysia

Pasalnya, BP3MI memulangkan PMI ilegal hampir setiap hari, dan setiap kasus korban TPPO hampir dapat dipastikan berasal dari NTB.

Teranyar, sebanyak 26 korban TPPO dipulangkan dari Provinsi Lampung ke NTB.

Kepala BP3MI NTB Mangiring Hasoloan Sinaga menuturkan, dari 26 orang tersebut di antaranya 24 orang wanita.

"Hari ini BP3MI NTB memulangkan 26 orang penempatan PMI non prosedural yang dicegah keberangkatannya oleh Polda Lampung dan Polres Lumajang," ujar Kepala BP3MI NTB Mangiring Hasoloan Sinaga, Senin (19/6/2023).

Mangiring menjelaskan, sebanyak 24 orang wanita tersebut awalnya akan diberangkatkan menuju Arab Saudi, dan 2 orang pria tujuan Jepang.

"Mereka dievakuasi dari Lampung pada Jumat kemarin. Dari Lampung ke Surabaya menggunakan jalur darat. Di Surabaya diinapkan satu malam dan Minggu siang dipulangkan melalui jalur laut. Tadi siang sekitar jam 12.00 WITA tiba di Pelabuhan Lembar," kata Mangiring.

Mengenai pihak yang memberangkatkan mereka, Mangiring menjelaskan masih dalam penyidikan Polda Lampung.

"Kita berharap Polda Lampung bisa menangkap pelaku atau sponsor-sponsor yang ada di NTB. Secara informasi sudah kami sampaikan ke BP3MI Lampung, mudah-mudahan bisa ditindaklanjuti sampai pelaku yang ada di NTB," ujarnya.

Selain 26 orang dipulangkan BP3MI NTB, terdapat juga 32 orang NTB yang masih di Sumatera Utara dan menjadi korban TPPO.

Mangiring menegaskan, NTB dalam situasi darurat TPPO PMI Ilegal.

"Karena setiap pencegahan di wilayah border, wilayah transit, hampir dipastikan ada warga NTB. Di Polda Lampung itu 100 persen NTB, dari Polda Metro Jaya 100 persen orang NTB, belum lagi di Polres Bengkalis, Polres Dumai, kemudian Sumatera Utara dari 37 orang 32 di antaranya warga NTB," tutur Mangiring.

Mangiring mengimbau, dalam situasi seperti ini dibutuhkan kerja-kerja kolaboratif dan sinergi antar instansi agar semuanya kasus TPPO tidak terulang.

Menurut data BP3MI NTB, pada tahun 2022 sebanyak 812 orang telah dipulangkan oleh BP3MI NTB.

Sedangkan di awal bulan Juni tahun 2023, BP3MI NTB telah memulangkan setidaknya 302 orang, dan ini belum termasuk jumlah TPPO Polda Lampung dan TPPO Polda Sumut.

"Kalau kita tidak 'sikat' (cegah TPPO) dari sekarang, bukan tidak mungkin angka ini lebih tinggi dari tahun sebelumnya," tandas Mangiring.
(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved