NTB
KP2MI Dorong Pembenahan Tata Kelola Penempatan PMI Asal NTB
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (K2PMI) membenahi tata kelola, pengiriman, dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Penempatan KP2MI Ahnas saat membuka kegiatan, focus grup discussion (FGD) di Mataram, Selasa (29/7/2025).
Ahnas menyampaikan bahwa NTB merupakan salah satu daerah penyumbang PMI terbesar di Indonesia.
Tercatat sampai pertengahan 2025, penempatan PMI secara nasional mencapai 150 ribu orang.
"Potensi NTB ini sangat luar biasa, bahkan saat ini kita menyaksikan sendiri bagaimana Gubernur NTB melepas calon PMI yang akan bekerja di Malaysia. Ini menunjukkan daerah memiliki peranan penting dalam keberhasilan program penempatan PMI," kata Ahnas.
Ia menekankan pentingnya pelindungan yang menyeluruh, baik terhadap PMI yang sedang bekerja di luar negeri maupun terhadap keluarganya yang tinggal di dalam negeri.
Untuk itu, kata Ahnas, KP2MI mendorong pembentukan ekosistem perlindungan dari tingkat desa.
Baca juga: Gubernur NTB Iqbal Lepas PMI ke Malaysia Barat, Minta Pikirkan Investasi Masa Depan
Menurutnya, desa harus dijadikan fondasi dalam menyiapkan calon PMI, termasuk dalam hal pelatihan dan pembekalan kompetensi.
KP2MI kini juga tengah mengembangkan berbagai program unggulan seperti Desa Emas dan Migran Sector, yang bertujuan untuk meningkatkan akses informasi, pelatihan, serta pemberdayaan komunitas di akar rumput.
Program ini juga sejalan dengan program Desa Berdaya yang digagas Pemprov NTB.
Ahnas menyebutkan bahwa peran lembaga pelatihan kerja lokal juga perlu diperkuat agar calon PMI tidak perlu pergi jauh ke luar daerah untuk mendapatkan pelatihan.
“Banyak calon PMI kita yang berasal dari NTB, termasuk yang berangkat ke Korea dan Jerman. Maka pelatihan bahasa dan keterampilan harus diperluas dan dipermudah aksesnya,” tegasnya.
Ahnas juga menyinggung pembentukan regulasi baru seiring terbentuknya Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang kini memegang kewenangan penuh atas penempatan dan pelindungan PMI di luar negeri, sementara urusan dalam negeri menjadi tanggung jawab Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kita sedang menyusun regulasi-regulasi baru yang sebelumnya ditangani Kemenaker, agar pelindungan PMI bisa maksimal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017,” jelasnya.
Dia mengingatkan tentang pentingnya penempatan yang prosedural dan terdokumentasi untuk mencegah kasus perdagangan orang atau pengiriman ilegal.
KP2MI pun menggandeng lembaga pengawasan dan imigrasi untuk memperkuat pengawasan terhadap jalur-jalur tidak resmi yang selama ini marak digunakan.
Ahnas menekankan bahwa penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, swasta, dan masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam peningkatan jumlah penempatan sekaligus pelindungan PMI secara menyeluruh.
“Kita tidak bisa berjalan sendiri. Sinergi lintas lembaga dan pemangku kepentingan adalah kunci. Karena yang kita perjuangkan adalah masa depan dan keselamatan warga negara kita yang bekerja di luar negeri,” pungkasnya.
FGD dihadiri berbagai pihak, termasuk perwakilan P3MI, Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota, lembaga pelatihan kerja, serta perwakilan imigrasi dan aparat desa.
Diskusi diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperkuat sistem penempatan PMI yang aman, prosedural, dan berkelanjutan.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/kp2mi_pmi_ntb_02529829.jpg)