Pemilu 2024
Penjelasan Sistem Proporsional Terbuka di Pemilu 2024: Pemilih Bisa Coblos Caleg atau Parpol
Sistem Pemilu proporsional terbuka yakni pemilih dapat memilih daftar nama calon legislatif.
TRIBUNLOMBOK.COM - Pemilu 2024 akan digelar dengan sistem proporsional terbuka.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU Pemilu yang meminta Pemilu digelar dengan sistem proporsional tertutup, Kamis (15/6/2023).
Lalu, seperti apa pelaksanaan sistem Pemilu proporsional terbuka?
Sistem proporsional terbuka ini pemilih dapat memilih atau mencoblos calon legislatif (Caleg) atau partai politik (Parpol).
Partai politik menyediakan daftar calon legislatif untuk dimasukkan kedalam surat suara, kandidat yang memperoleh suara terbanyak terpilih sebagai anggota legislatif DPR dan DPRD.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sah! MK Tolak Uji Materi UU Pemilu, Sistem Tetap Proporsional Terbuka
Sementara sistem proporsional adalah pemilihan umum dengan sistem persentase kursi DPR untuk dibagikan ke masing-masing partai politik yang disesuaikan jumlah suara yang diperoleh.
Sistem proporsional terbuka, yakni pemilih dapat memilih daftar nama calon legislatif.
Dosen Ilmu Politik FISIP UI, Sri Budi Eko Wardani, pun menjelaskan kelebihan dari sistem tersebut.
“Kelebihan dari sistem ini memang ada hubungan yang terbangun antara pemilih dengan calon legilatif (caleg) yang dipilih, lalu dalam sistem ini memang aspirasi pemilih lebih menentukan siapa yang terpilih, namun dalam sistem tertutup aspirasi elite partai yang menentukan,” kata Wardani di Departemen Ilmu Poltik, dikutip Tribunnews.com dari Fisip.ui.ac.id, kamis (15/6/2023).
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materi Pasal 168 ayat 2 Undang-Undang (UU) Pemilu tentang istem Pemilu 2024, Kamis (15/6/2023).
Putusan atas gugatan nomo 114/PUU-XX/2022 ini, membuat sistem Pemilu tetap proporsional terbuka.
Putusan ini dibacakan Ketua MK Anwar Usman.
"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis.
Sedangkan, Hakim MK juga menyatakan menolak permohonan para pemohon dengan seluruhnya.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sambung Anwar Usman.
MK menegaskan pertimbangan ini diambil setelah menyimak keterangan para pihak, ahli, saksi dan mencermati fakta persidangan.
Hakim membeberkan salah satu pendapatnya terkait sejumlah dalil yang diajukan oleh pemohon.
Hakim berpendapat bahwa dalil yang disampaikan pemohon terkait money politik dalam proses pencalegan seseorang tidak ada kaitannya dengan sistem Pemilu.
Iklan untuk Anda: Orang yang Menderita Sakit Pinggul dan Lutut Harus Tahu!
Advertisement by
Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem Pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Sebelum menuju putusan sistem Pemilu di MK, berikut sejumlah fakta terkait pengertian, pro kontra, dan polemik yang menyertainya, seperti dihimpun Tribunnews.
Gugatan nomor 114/PUU-XX/2022 diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI-P), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Itu Sistem Proporsional Terbuka? Berikut Penjelasan Sistem yang akan Digunakan pada Pemilu 2024
Mendagri Setuju Rencana Revisi 8 UU Jadi Satu Omnibus Law tentang Pemilu, Pilkada, hingga Parpol |
![]() |
---|
Bawaslu Lombok Barat Temukan Perbedaan Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Caleg PKS |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Tetap Hitung Ulang Surat Suara Meski Massa Pendukung Caleg Ricuh |
![]() |
---|
Hitung Ulang Surat Suara di KPU Lombok Barat Ricuh, Pendukung Caleg Rusak Gerbang |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Jalankan Putusan MK Hari Ini, Hitung Ulang Suara Caleg PKS di Dapil 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.