Alasan MK Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup: Tidak Beralasan Menurut Hukum

MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem Pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya

Tangkap layar
Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang pleno gugatan uji materi sistem Pemilu 2024, Kamis (15/6/2023). MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem Pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Pasal 168 ayat 2 Undang-Undang (UU) Pemilu tentang sistem Pemilu 2024.

Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan gugatan nomor 114/PUU-XX/2022, Kamis (15/6/2023).

MK menegaskan pertimbangan ini diambil setelah menyimak keterangan para pihak, ahli, saksi dan mencermati fakta persidangan.

Hakim membeberkan salah satu pendapatnya terkait sejumlah dalil yang diajukan oleh pemohon.

Hakim berpendapat bahwa dalil yang disampaikan pemohon terkait money politik dalam proses pencalegan seseorang tidak ada kaitannya dengan sistem Pemilu.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sah! MK Tolak Uji Materi UU Pemilu, Sistem Tetap Proporsional Terbuka

Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem Pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman.

Tanggapan PDIP

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah membantah bahwa partainya mendorong sistem pemilihan umum (Pemilu) proposional tertutup di 2024.

"Kami tidak dalam posisi mendorong tertutup, salah besar," kata Said di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Said menegaskan sejatinya sistem Pemilu proposional tertutup dikehendaki oleh konstitusi.

"Karena pembacaan kami, tafsir kami terhadap konstitusi kita itu menghendaki tertutup," ujarnya.

Karenanya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR ini menuturkan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDIP sebelumnya merekomendasikan agar Pemilu tertutup.

"Bahwa UU Pemilunya yang berjalan sudah terbuka ya kita ikuti terbuka," ungkap Said.

Dia mengungkapkan pihaknya akan menerima apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved