Berita Lombok Timur

Kirab Pemilu 2024 di Lombok Timur Disambut Unjuk Rasa: Mahasiswa Bawa Keranda Hingga Bakar Ban

Para massa aksi menuding KPU dan Bawaslu Lombok Timur proses Coklit Pemilu 2024 bermasalah

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Massa aksi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) membawa keranda dan membakar ban saat Kirab Pemilu 2024, Rabu (14/6/2023) di KPU Lombok Timur. Para massa aksi menuding KPU dan Bawaslu Lombok Timur proses Coklit Pemilu 2024 bermasalah. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara serentak melaksanakan Kirab Pemilu 2024, Rabu (14/6/2023).

Di Lombok Timur, acara yang menjadi tanda satu tahun menuju pesta demokrasi lima tahunan itu diwarnai demonstrasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lombok Timur.

Massa aksi HMI datang disela-sela penyerahan bendera yang dilakukan rombongan KPU Sumbawa.

Acara Kirab yang sebelumnya berjalan tenang berubah mencekam dengan seruan kata lantang para orator aksi.

Baca juga: Ratusan Guru Madrasah Darul Aminin Lombok Tengah Demo Kemenag, Protes Dana Sertifikasi Macet 6 Bulan

"Kami menduga Bawaslu dan KPU main mata, terbukti dari data Pemilu hasil pen-coklit-an yang kacau saat ini, banyak hak rakyat dihapus dan kami punya data untuk itu," ucap Ketua Umum sekaligus Kordum HMI cabang Lombok Timur, Zul Huda.

Para massa aksi serempak meneriaki KPU dengan sebutan perampas hak rakyat.

Tudingan juga mengarah terhadap para petugas Coklit yang tak becus menjalankan kewajubannya untuk mengawal suara rakyat dari pendataan.

Zul mengatakan data hasil coklit tidak sesuai dengan data di lapangan.

Dia mencontohkan di Kecamatan Suralaga yang tak masuk dalam daftar pemilih.

Hal itulah yang menjadi dasar para massa aksi itu datang ke kantor KPU Lombok Timur dengan membawa lima tuntutan.

Pertama, masa aksi mendesak KPU Lombok Timur untuk segera melakukan pencoklitan ulang, Pleno ulang dan tanggung jawab atas anggaran pencoklitan.

"Karena data yang disampaikan di Coklit banyak dihilangkan," tegasnya.

Kedua, nasa aksi meminta ketua Bawaslu untuk mengundurkan diri, karena dinilau tidak becus melakukan pengawasan.

Dia memandang Bawaslu berwenang melakukan pengawasan pada setiap tahapan Pemilu, termasuk dalam hal ini Coklit data pemilih, sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 huruf d angka 1 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved