Oli Palsu yang Diproduksi di Jawa Timur Dijual ke Seluruh Indonesia, Masyarakat Agar Waspada

Ada lima tersangka yang ditangkap dalam pengungkapan kasus ini. Oli palsu ini diedarkan ke seluruh Indonesia.

|
Editor: Dion DB Putra
TRIBUNNEWS.COM/ABDI RYANDA SHAKTI
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Hersadwi Rusdiyono menggelar konferensi pers terkait gudang produksi oli palsu di Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (8/6/2023). 

Bareskrim Polri menyita 36.933 botol oli kendaraan palsu siap edar dari lima tersangka pemalsu oli di Gresik dan Sidoarjo itu. Puluhan ribu botol oli siap edar tersebut terdiri atas berbagai merek oli terkenal.

"Ini dikemas dalam kardus kemasan 0,8 dan 1 liter yang siap edar," kata Hersadwi.

Dari pantauan Tribunnews.com, merek oli yang dipalsukan di antaranya adalah MPX 1 Honda, MPX 2 Honda, Yamalube, Federal, Mesran Pertamina, Castrol Gol, Suzuki Ekstar, AHM Coolant, hingga Oli Gardan.

Botol kemasan hingga tutup botolnya pun dibuat semirip mungkin dari merek aslinya agar tidak terlihat jika oli yang mereka edarkan palsu.

"Tutup botol, kardus dan segel yang terdapat persamaan terhadap keseluruhannya dengan merek dagang terkenal seperti Honda, Yamaha, Pertamina dengan kemasan original pabrik dan produsen," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Dalam produksinya para pelaku bisa menghasilkan 312 ribu botol setiap harinya.

"Berdasarkan hasil penyidikan kami, bahwa dalam 1 hari mereka dapat memproduksi 500 karton," ujar Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstoni.

"Dalam satu karton terdapat 24 botol, yang berisi 0,8 liter jadi kurang lebih dalam satu hari memproduksi 312 ribu botol," tambahnya.

Ratusan ribu botol itu didistribusikan ke seluruh Indonesia. Tentu, dengan harga yang lebih murah dibanding produk oli asli.

"Untuk pemasarannya tadi ini sampai hampir ke seluruh Indonesia, kemudian untuk omzet yang cukup besar ini tidak dilakukan secara online, jadi ini ada distribusi dari para toko-toko atau distributor yang ada di wilayah-wilayah. Harganya sampai di konsumen beda [dengan yang asli] sampai Rp 1.000 sampai Rp 2.000 di konsumen. Tapi dari produsen ke distributor ini cukup bedanya cukup tinggi disparitasnya di situ," imbuhnya.

Indra menyebut produksi oli palsu tersebut telah dilakukan selama 3 tahun sejak 2020. Dia menyebut omzet yang bisa dihasilkan dalam penjualan oli palsu itu mencapai Rp 20 miliar per bulan.

"Totalnya itu kalau per bulan, ini kan tadi ada tiga gudang yang dijadikan pabrik ya, per gudang itu Rp 6,5 miliar. Jadi kali tiga, kurang lebih ya sekitar Rp 20 miliar per bulan omzetnya," ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 100 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016. Lalu, Pasal 120 Ayat (1) Jo Pasal 53 Ayat (1) huruf b UU No 3 Tahun 2014.

Kemudian, Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf A dan D Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999. Serta Pasal 382 BIS KUHP Jo Pasal 55 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (tribun network/abd/dod)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved