Polda NTB Tangkap Pelaku TPPO, Korban Tidak Digaji dan Patah Kaki saat Kabur dari Majikan
Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
Masih diungkapkan Teddy, satu tersangka yang ditahan di Polda NTB adalah EN.
Sedangkan untuk tersangka inisial SR, diduga sudah meninggal dunia pada tahun 2022 lalu.
"Kita akan selidiki kebenarannya. Karena pengakuan Kepala Desanya, yang bersangkutan sudah meninggal dunia," ucap Teddy.
Selain menangkap tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti paspor, boarding pass, visa dan tiket pesawat.
Dikesempatan yang sama, Kasubdit PPA Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati menyampaikan beberapa pesan.
"Besar resiko keselamatan dan kesehatan warga kita yang memilih jalur ilegal. Jangan sampai membutakan diri, dan ikuti prosedur yang ada," kata Pujewati.
Senada disampaikan oleh Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin.
Ia mengimbau agar masyarakat tidak tergiur dengan calo-calo yang ada.
Dan meminta masyarakat agar segera melapor penegak hukum setempat bila menemukan calo keberangkatan TKI ilegal.
Kini EN terancam Pasal 10, Pasal 11 Jo Pasal 4 Undang-undang Tahun 2007 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.
EN terancam kurungan paling lama 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp600 juta.
(*)
Briptu Rizka Siapkan Langkah Hukum usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Suaminya |
![]() |
---|
Ayah Brigadir Esco Minta Menantunya Briptu Rizka Diadili Seberat-beratnya |
![]() |
---|
Jelang MotoGP Mandalika 2025, Ditpolairud Polda NTB Gencar Patroli di Pesisir Laut Selatan Lombok |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Nilai Penetapan Briptu Rizka sebagai Tersangka Sarat Kejanggalan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polda NTB Tetapkan Istri Brigadir Esco Sebagai Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.