Polda NTB Tangkap Pelaku TPPO, Korban Tidak Digaji dan Patah Kaki saat Kabur dari Majikan

Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Tersangka inisial ER yang ditangkap oleh Polda NTB akibat melakukan tindak pidana perdagangan orang, Rabu (7/6/2023). 

Masih diungkapkan Teddy, satu tersangka yang ditahan di Polda NTB adalah EN.

Sedangkan untuk tersangka inisial SR, diduga sudah meninggal dunia pada tahun 2022 lalu.

"Kita akan selidiki kebenarannya. Karena pengakuan Kepala Desanya, yang bersangkutan sudah meninggal dunia," ucap Teddy.

Selain menangkap tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti paspor, boarding pass, visa dan tiket pesawat.

Dikesempatan yang sama, Kasubdit PPA Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati menyampaikan beberapa pesan.

"Besar resiko keselamatan dan kesehatan warga kita yang memilih jalur ilegal. Jangan sampai membutakan diri, dan ikuti prosedur yang ada," kata Pujewati.

Senada disampaikan oleh Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin.

Ia mengimbau agar masyarakat tidak tergiur dengan calo-calo yang ada.

Dan meminta masyarakat agar segera melapor penegak hukum setempat bila menemukan calo keberangkatan TKI ilegal.

Kini EN terancam Pasal 10, Pasal 11 Jo Pasal 4 Undang-undang Tahun 2007 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

EN terancam kurungan paling lama 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp600 juta.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved