Polda NTB Tangkap Pelaku TPPO, Korban Tidak Digaji dan Patah Kaki saat Kabur dari Majikan
Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Setelah diselidiki sejak 4 Mei 2023 lalu, Polda NTB menetapkan dua orang tersangka inisial EN dan SR pada 24 Mei 2023.
EN ditangkap di rumahnya di Kabupaten Lombok Utara, sedangkan ER diduga telah meninggal dunia.
Terkait kasus ini, Direktur Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan didampingi Kasubdit PPA Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati, dan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menggelar konferensi pers, Rabu (7/6/2023).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan menerangkan, korban awalnya berangkat pada tahun 2021 lalu.
Baca juga: Polda NTB: Terduga Teroris yang Ditangkap di Bima Dibawa ke Jakarta
Dia diiming-imingi akan berkerja di Arab Saudi dengan gaji Rp7 juta pada tahun 2021.
Nahas setelah diberangkatkan ke Jakarta dan menginap selama lima hari, korban justru tidak diberangkatkan ke Arab Saudi.
Korban diberangkatkan ke salah satu wilayah bernama Kurdistan, Irak.
Kata Teddy, korban berpindah-pindah majikan selama 10 bulan, dan MR kerap tidak digaji oleh majikannya.
Atas dasar tersebut, sambung Teddy, MR melarikan diri ke Kedutaan Besar Indonesia yang ada di Iraq.
"Saat korban lari dari majikannya di Iraq, korban inisial MR mengalami patah kaki," ucap Teddy, Rabu (7/6/2023).
Sebelum pulang ke Indonesia pada tahun 2022, korban sempat menjadi saksi dipersidangan dirinya di Pengadilan Iraq.
Awal tahun 2022 MR pulang ke Indonesia, dan MR melaporkan kejadian ini di Polda NTB, dan Polda NTB menetapkan dua tersangka berinisial EN dan SR.
Polda NTB Dalami Aktor di Balik Peredaran Beras Subsidi Palsu di Mataram |
![]() |
---|
Oknum ASN Pengoplos Beras di Lombok Barat Terancam 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Modus ASN di Lombok Barat Jual Beras Oplosan di Pasar Mataram |
![]() |
---|
Satgas Pangan Polda NTB Gerebek Gudang Beras Oplosan Milik Oknum ASN |
![]() |
---|
Polda NTB Tambah Sangkaan Pasal Pembunuhan kepada Misri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.