Opini
Jaminan Sosial Nasional Adalah Hak Semua Masyarakat
Jenis program jaminan sosial meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian
Oleh: Anastasia Dita, S.Ked.
Setiap warga negara Indonesia berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur.
Hal tersebut sudah diatur di dalam UUD 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 28H ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2). Dengan dasar-dasar di atas, maka diterbitkanlah UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Sistem Jaminan Sosial (SJSN) adalah suatu tata cara penyelengaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial.
SJSN diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. SJS bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.
Badan penyelenggara Jaminan Sosial terdiri dari Perusahaan Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK), Perusahaan Perseroan (Persero) Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN), Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), dan Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES).
Jenis program jaminan sosial meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Dalam pasal 37 ayat (3) UU SJSN menyatakan bahwa “Pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua dapat diberikan sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 (sepuluh) tahun.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 2 tahun 2022 menyatakan bahwa “Manfaat Jaminan Hari Tua bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam tahun).
Jika peserta tidak memenuhi syarat kepesertaan minimal 10 tahun dan tidak mencapai usia 56 tahun, Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dapat diberikan. Namun, pada dasarnya JHT adalah hak seluruh masyarakat Indonesia terutama fakir miskin dan orang tidak mampu yang iuran kepersertaan ditanggung oleh pemerintah.
Frasa “wajib mendaftarkan” dalam Pasal 13 ayat (1) UU SJSN memperlihatkan bahwa pemerintah harus menjamin perlindungan seluruh tenaga kerjanya dari risiko sosial bagi pegawai ASN dan Non-ASN. UU 5 Tahun 2014 dan PP 39 tahun 2018 juga menyatakan bahwa pegawai non-ASN juga wajib didaftarkan dalam program jamiinan sosial yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Namun, dalam pelaksanaannya, masih banyak tenaga kerja non-ASN tidak memiliki Jaminan Sosial yang disediakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pemerintah seharusnya lebih terlibat untuk menyediakan Jaminan Sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Implementasi Jaminan Sosial Nasional perlu dipantau dan dinilai apakah telah sampai ke masyarakat sesuai dengan haknya. Khususnya pemerintah harus lebih memperhatikan Jaminan Sosial Nasional untuk fakir miskin dan orang tidak mampu dimana Jaminan Sosial Nasional ini dapat memberikan manfaat untuk keberlangsungan hidup mereka.
Pemerintah juga perlu menegaskan kriteria siapa saja yang dimaksud fakir miskin dan orang tidak mampu agar tujuan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarga masyarakat dapat tercapai.
Anastasia Dita, S.Ked. adalah Dokter Muda Universitas Hang Tuah Surabaya. Mahasiswa Magister Hukum Kesehatan Universitas Hang Tuah Surabaya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.