Pemilu 2024
Pemilu 2024 Tetap Pakai Kotak Suara Karton, yang Berubah Hanya Desain Surat Suara
KPU RI tetap akan menggunakan kotak suara berbahan karton duplex kedap air pada Pemilu 2024.
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - KPU RI tetap akan menggunakan kotak suara berbahan karton duplex kedap air pada Pemilu 2024.
Kotak suara tersebut, kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, relatif aman. Selain itu berdasakan pengalaman Pemilu sebelumnya, penyelenggaraan Pemilu juga sudah menggunakan kotak suara berbahan karton duplex ini.
Baca juga: Ada Upaya Jodohkan Ganjar-Prabowo, Akan Ada Kejutan Sebelum Daftar ke KPU
“Kotak suara yang berbahan duplex kedap air sudah digunakan sejak Pemilu 2019 dan Pilkada 2020. Bukan aset milik negara, sehingga setelah selesai dapat dihapus, dokumen-dokumennya maupun kotak suaranya,” kata Hasyim kepada awak media, Selasa (30/5/2023).
Dijelaskan lebih lanjut oleh Hasyim, pihaknya saat ini sedang melakukan uji coba guna memperkokoh kotak suara. Langkah ini lahir hasil dari evaluasi dari pemilu sebelumnya.
Adapun beberapa bagian yang coba diubah oleh KPU adalah pada bagian jendela dari kotak suara.
Hasyim menuturkan, pihaknya hendak mengakomodir kotak suara tersebut supaya transparan. “Berdasarkan pengalaman 2019, kotak suara seperti ini relatif aman dan dipercaya. Berdasarkan evaluasi untuk memperkokoh kotak suara, bagian jendela kotak itu agak diperkecil,” jelas Hasyim.
“Hanya saja untuk mengakomodir supaya transparan itu apakah tempatnya di tengah kotak, atau diturunkan sedikit nanti kita uji coba lagi,” tambahnya.
Surat Suara
Selain kotak suara, KPU juga berencana akan mengubah desain surat suara untuk Pemilu 2024 mendatang. Hal ini dikarenakan adanya tambahan dua partai politik (parpol) dalam kontestasi lima tahunan ini.
“Surat suara yang sudah digunakan posisinya itu pemilih 2019, parnas ada 16, cara menyusunnya mulai dari baris atas sisi kiri, satu, dua tiga, empat, kemudian dimulai dari kiri lagi,” ujar Hasyim.
“Karena ada tambahan dua partai kemudian ditambah dua, akan jadi pertimbangan apakah penempatannya di tengah atau supaya konsisten dimulai urut kiri yang nomor 17 dan 18,” tambahnya.
Lebih lanjut Hasyim menjelaskan, penempatan desain empat parpol dari kiri ke kanan sudah familiar bagi seluruh pihak. Sehingga, adanya perubahan dalam surat suara kali ini tentu mengakibatkan perlunya dilakukan sosialisasi kembali ke masyarakat.
“Mengapa penempatannya relatif desainnya empat ke kanan dan penempatan sesuai nomor urut sedemikian rupa karena peserta pemilu dan pemilih sudah familiar dengan susunan yang demikian, kalau diubah lagi kan butuh sosialisasi lagi yang tak mudah,” jelas Hasyim.
Namun begitu ada beberapa hal dalam desain surat suara yang dirasa KPU tidak diubah guna memudahkan sosialisasi bagi pemilih maupun juga peserta. Seperti halnya komposisi nama partai, daftar nama calon, hingga nama calon itu sendiri sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Pemilu.
“Merah untuk DPD, hijau untuk DPC Kabupaten/Kota, jadi sudah dikenal. Kita pertahankan karena untuk memudahkan sosialisasi bagi pemilih dan peserta pemilu,” tutupnya. (*)
Mendagri Setuju Rencana Revisi 8 UU Jadi Satu Omnibus Law tentang Pemilu, Pilkada, hingga Parpol |
![]() |
---|
Bawaslu Lombok Barat Temukan Perbedaan Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Caleg PKS |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Tetap Hitung Ulang Surat Suara Meski Massa Pendukung Caleg Ricuh |
![]() |
---|
Hitung Ulang Surat Suara di KPU Lombok Barat Ricuh, Pendukung Caleg Rusak Gerbang |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Jalankan Putusan MK Hari Ini, Hitung Ulang Suara Caleg PKS di Dapil 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.