Berita Lombok Utara
3 Parpol di KLU Tetap Ajukan Daftar Nama Bacaleg Meski Batas Waktu Sudah Habis
Tiga Parpol tersebut yakni, Partai Ummat, Partai Buruh, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Anggota Bawaslu Devisi Hukum Pengawasan dan Hubungan Masyarakat KLU Muhidin dan Ketua KPU KLU, Juraidin. Di Kabupaten Lombok Utara (KLU), 3 Partai Politik (Parpol) yang saat ini masih mendaftarkan kembali para Bacaleg meski kini tahapan sudah memasuki verifikasi administrasi.
Kendagi demikian, Bawaslu sebelumnya sudah meminta hard copy para Bacaleg ke KPU KLU, namum sampai saat ini masih belum ada balasan.
Menjawab hal tersebut, ketua KPU KLU, Juraidin menjelaskan, pengajuan kembali Bacaleg dari 3 Parpol tersebut sudah sesuai surat edaran (SE) KPU Pusat.
Dimana 3 Parpol tersebut dibolehkan mengajukan pengajuan kembali Bacaleg atas permintaannya ke KPU Pusat, dan diberikan tenggang waktu 5x24 Jam, yang berakhir tanggal 19 Mei 2023 lalu.
Diakui Juraidin peraturan tersebut tidak berlaku pada semua Parpol peserta Pemilu.
"Hingga dari 16 Parpol peserta Pemilu di KLU, cuman Partai Buruh, Ummat, dan PPP yang bisa mengajukan pendaftaran Bacaleg, dan itu sudah selesai tanggal 19 Mei 2023 lalu," tutupnya.
(*)
Berita Terkait:#Berita Lombok Utara
Soundtuari Festival Gili Air Resmi Dibuka, Festival Musik dan Seni Visual Pertama di Indonesia |
![]() |
---|
Dispar KLU Proyeksikan Tradisi Maulid Bayan Masuk Kharisma Event Nusantara |
![]() |
---|
WNA India Ditemukan Meninggal di Gili Trawangan, Awalnya Kejang di Depan Kamar Hotel |
![]() |
---|
Kronologi Kades di Lombok Utara Bubarkan Aktivitas Cafe Tuak Diduga Pekerjakan Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Kades Sukadana Tutup Kafe Tuak yang Meresahkan Warga dan Diduga Pekerjakan Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.