Berita Lombok Utara
3 Parpol di KLU Tetap Ajukan Daftar Nama Bacaleg Meski Batas Waktu Sudah Habis
Tiga Parpol tersebut yakni, Partai Ummat, Partai Buruh, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Tahapan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 berlangsung 1-14 Mei 2023 lalu.
Di Kabupaten Lombok Utara (KLU), 3 Partai Politik (Parpol) yang saat ini masih mendaftarkan kembali para Bacaleg meski kini tahapan sudah memasuki verifikasi administrasi.
Tiga Parpol tersebut yakni, Partai Ummat, Partai Buruh, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Parpol tersebut rupanya telah diberikan ruang Komisi Pemilihan Umum (KPU) KLU.
Baca juga: Jelang Kirab Pemilu, KPU Kabupaten Bima Mantapkan Persiapan
Demikian disampaikan Muhidin, Anggota Bawaslu Devisi Hukum Pengawasan dan Hubungan Masyarakat KLU, saat ditemui TribunLombok.com di ruangannya, Rabu (31/5/2023).
"Memang pengajuan kembali Bacaleg itu sesuai dengan KPP 495 dan 496, kemudian menyusul KPP 505, khusus di KLU menindak lanjuti dari KPP ada 3 Parpol yang melakukan pengajuan bakal caleg baru," ucapnya.
Dikatakannya, Partai Buruh, Partai Ummat, dan Partai PPP, 3 telah rampung mengajukan penambahan Bacaleg barunya.
Dengan komposisi penambahan yakni, partai Buruh ada penambahan 1 Bacaleg di 1 Dapil, kemudian UMMAT masing-masing 1 di 3 Dapil.
Sisanya ada partai Buruh dengan 10 Bacaleg baru dengan total sebanyak 13 Bacapeg baru yang diajukan Parpol tersebut.
Melihat itu, Bawaslu juga mempertanyakan dasar KPU untuk memberikan ruang terhadap partai tertentu mengusulkan Bacapeg baru, tapi tidak diberlakukan untuk semua Parpol yang masuk sebagai peserta.
"Ini menjadi pertanyaan dan atensi kami kepada KPU, kami sudah mengimbau saran perbaikan kepada KPU termasuk meminta alasan itu," katanya.
Selain itu, Bawaslu juga saat ini masih menunggu balasan KPU terkait data syarat pencalonan yang sebelumnya sudah di berikan para Parpol saat mendaftarkan Bacalegnya pada 1-14 Mei 2023 lalu.
Hal tersebut diperlukan Bawaslu, dikarenakan sampai saat ini, Bawaslu masih kesulitan dalam mengakses Siystem Informasi Calon (Silon).
"Sesuai dengan janjinya KPU semua sudah terbaca di Silon, tapi faktanya, kami sampai saat ini belum bisa membuka akses Silon. Artinya kami tidak bisa mengidentifikasi syarat caleg itu terpenuhi atau tidak sesuai dengan PKPU 10 itu," jelasnya.
Kendagi demikian, Bawaslu sebelumnya sudah meminta hard copy para Bacaleg ke KPU KLU, namum sampai saat ini masih belum ada balasan.
Menjawab hal tersebut, ketua KPU KLU, Juraidin menjelaskan, pengajuan kembali Bacaleg dari 3 Parpol tersebut sudah sesuai surat edaran (SE) KPU Pusat.
Dimana 3 Parpol tersebut dibolehkan mengajukan pengajuan kembali Bacaleg atas permintaannya ke KPU Pusat, dan diberikan tenggang waktu 5x24 Jam, yang berakhir tanggal 19 Mei 2023 lalu.
Diakui Juraidin peraturan tersebut tidak berlaku pada semua Parpol peserta Pemilu.
"Hingga dari 16 Parpol peserta Pemilu di KLU, cuman Partai Buruh, Ummat, dan PPP yang bisa mengajukan pendaftaran Bacaleg, dan itu sudah selesai tanggal 19 Mei 2023 lalu," tutupnya.
(*)
Soundtuari Festival Gili Air Resmi Dibuka, Festival Musik dan Seni Visual Pertama di Indonesia |
![]() |
---|
Dispar KLU Proyeksikan Tradisi Maulid Bayan Masuk Kharisma Event Nusantara |
![]() |
---|
WNA India Ditemukan Meninggal di Gili Trawangan, Awalnya Kejang di Depan Kamar Hotel |
![]() |
---|
Kronologi Kades di Lombok Utara Bubarkan Aktivitas Cafe Tuak Diduga Pekerjakan Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Kades Sukadana Tutup Kafe Tuak yang Meresahkan Warga dan Diduga Pekerjakan Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.