Berita Sumbawa Barat

KPU Sumbawa Barat Upayakan 9.500 Karyawan PT AMNT Mendapat Hak Suara, Siapkan TPS Khusus

Ketua KPU Kabupaten Sumbawa Barat Denny Saputra mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan pimpinan PT AMNT terkait hak pilih para karyawan.

|
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Dion DB Putra
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat, Denny Saputra saat ditemui, Selasa (30/5/2023) 

Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat, mengupayakan 9.500 karyawan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) mendapatkan hak pilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua KPU Kabupaten Sumbawa Barat Denny Saputra mengatakan saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan pimpinan PT AMNT terkait hak pilih para karyawan di tempat tersebut.

Baca juga: KPU Kabupaten Sumbawa Barat Verifikasi Bacaleg 16 Parpol, Dua Partai Tanpa Calon

Denny mengatakan, KPU Kabupaten Sumbawa Barat sudah menerima data para karyawan yang diperkirakan pada 14 Februari 2024 masih berada di perusahaan tambang tersebut.

"Kami meminta data karyawan yang diproyeksikan akan bekerja pada 14 Februari (2024), pada hari pencoblosan," kata Denny, Selasa (30/5/2023).

Lebih lanjut Denny menjelaskan, ini bukan kali pertama KPU melakukan koordinasi bersama PT AMNT menjamin hak pilih para karyawan.

Pada Pemilu 2024, KPU Kabupaten Sumbawa Barat mengupayakan adanya Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus.

Selain di rumah sakit dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),d upayakan ada di dalam area PT AMNT.

"Pada 2019 ada klausul dari sisi perundang-undangan, sekarang dikenal TPS lokasi khusus. Kalau sebelumnya TPS lokasi khusus itu hanya di Lapas dan rumah sakit. Di pemilu sekarang dimungkinkan ada TPS lokasi khusus ada di termasuk seperti di perusahaan," jelas Denny.

Untuk membentuk TPS lokasi khusus KPU mendata siapa saja yang akan menjadi pemilih di tempat tersebut.

Keputusan pembentukan TPS lokasi khusus akan diajukan kepada KPU Republik Indonesia.

Dikatakan Denny, jika nanti KPU RI tidak menyetujui pembentukan TPS lokasi khusus di PT AMNT tersebut, akan diupayakan cara cara lain agar para karyawan tetap bisa memberikan hak suara.

Pembentukan TPS lokasi khusus di dalam area PT AMNT dikarenakan karyawan tidak bebas keluar masuk area perusahaan dan jumlah karyawan yang mencapai ribuan orang. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved