Berita Sumbawa Barat

KPU Kabupaten Sumbawa Barat Verifikasi Bacaleg 16 Parpol, Dua Partai Tanpa Calon

Dari 18 partai, ada dua parpol di Kabupaten Sumbawa Barat yang tidak mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yaitu Partai Buruh dan Partai Garuda.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Dion DB Putra
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat, Denny Saputra saat ditemui, Selasa (30/5/2023) 

Laporan wartawan TribunLombok.com Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat akan memverifikasi berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 16 partai politik peserta Pemilu 2024.

Dari 18 partai, ada dua parpol di Kabupaten Sumbawa Barat yang tidak mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yaitu Partai Buruh dan Partai Garuda.

Ketua KPU Kabupaten Sumbawa Barat Denny Saputra menjelaskan, dua partai tersebut sampai batas akhir penyerahan berkas pada 14 Mei lalu mereka tidak menyerahkan berkas calon ke KPU Kabupaten Sumbawa Barat.

"Partai Garuda dan Partai Buruh tidak menyerahkan nama bacaleg pada masa pengajuan bakal calon kemarin," kata Denny saat ditemui TribunLombok.com di ruangan kerjanya, Selasa (30/5/2023).

Dikatakan Denny, verifikasi administrasi bacaleg di KPU Kabupaten Sumbawa Barat dimulai hari ini, sehingga dirinya belum memastikan jumlah nama bacaleg yang harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Lebih lanjut Denny mengatakan, untuk memverifikasi berkas bacaleg, pihaknya membentuk tiga tim berbasis partai.

Pada hari pertama Denny belum mengetahui jumlah partai yang sudah terverifikasi karena masih proses.

"Kita bagi tiga tim, ada tiga tim yang akan memverifikasi, partai ini, partai itu, jadi sekaligus diperiksa dapil satu dapil dua dan dapil tiga," jelas Denny.

KPU Kabupaten Sumbawa Barat juga dipastikan tidak mendapat giliran untuk Kirab Pemilu. Hal ini berdasarkan keputusan yang dikeluarkan KPU Republik Indonesia.

Selain Sumbawa Barat, KPU yang tidak mengikuti Kirab Pemilu adalah Kabupaten Dompu.

Selain dua partai tidak mengajukan bacaleg, beberapa partai lain juga masih kekurangan jumlah bacaleg yang diajukan. Kendati demikian itu bukan menjadi persoalan, asalkan jumlah yang diajukan tidak melebihi kuota maksimal. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved