Berita Bima
BREAKING NEWS: Tagih Janji Gubernur NTB, Warga Soromandi Bima Demo dan Blokade Jalan
Sambil membawa keranda mayat, massa pendemo menilai kebijakan pemerintah NTB saat ini tidak memihak pada kepentingan rakyat.
Penulis: Atina | Editor: Dion DB Putra
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Jalan lintas provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Desa Bajo, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, diblokade para pendemo, Senin (29/5/2023).
Massa yang tergabung dalam Front Pembela Rakyat (FPR) Donggo-Soromandi tersebut, menuntut Gubernur NTB Zulkieflimansyah, merealisasikan janjinya kepada masyarakat setempat saat Pilgub lima tahun lalu.
Baca juga: Lebaran di Bima Diwarnai Insiden Pembacokan dan Blokade Jalan
Sambil membawa keranda mayat, massa pendemo menilai kebijakan pemerintah NTB saat ini tidak memihak pada kepentingan rakyat.
Koordinator Umum (Kordum) aksi, Gunawan menyampaikan sejumlah tuntutan.
Pertama, mendesak Gubernur NTB dan Bupati Bima mengaspal jalan di Kecamatan Donggo-Soromandi yang sudah bertahun-tahun rusak parah.
Kemudian mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mengevaluasi kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bima.
Mereka juga mendesak gubernur agar mendorong bupati mencopot jabatan camat Donggo dan Soromandi, karena dinilai tidak bisa membawa aspirasi masyarakat soal perbaikan infrastruktur.
Tidak hanya itu, Gunawan juga menyorot soal hilangnya anggaran sebesar Rp1 miliar di kantong Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Dana tersebut untuk perbaikan ruas jalan di Desa Wadukopa Kecamatan Soromandi.
"Jalan di wilayah kami sudah sembilan tahun rusak, namun tidak ada itikad baik dari Bupati Bima untuk memperbaikinya. Wilayah kami dijajah atas kepentingan politik kepala daerah," kata Gunawan.
Sementara itu, orator aksi Ainul Muwaris mengatakan, perbaikan jalan raya di Kecamatan Donggo pernah dijanjikan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah.
Janji itu disampaikan saat kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) tahun 2018.
"Bahkan gubernur saat itu sudah sudah tandatangani MoU bersama rakyat Donggo akan mengaspal jalan jika dirinya terpilih jadi Gubernur," tegasnya.
Namun pada faktanya hingga saat ini, jalan di wilayah setempat tidak kunjung diperbaiki.
Padahal, perbaikan jalan rusak secara umum merupakan kewajiban pemerintah dalam penuhi kebutuhan masyarakat akan infrastruktur yang layak.
"Gubernur telah berbohong kepada rakyat Donggo," ujarnya.
Menurut dia, aksi dari FPR Donggo-Soromandi sudah berjilid-jilid dengan tuntutan yang sama di Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Bima.
Namun hingga hari ini, tak kunjung mendapatkan hasil.
Pada aksi hari ini, kedua pimpinan eksekutif dan legislatif tersebut tidak temui massa secara langsung. Mereka dikabarkan sedang menghadiri agenda di luar daerah.
"Ini sebagai bukti bahwa Bupati Bima tidak ada niat baik untuk perbaikan jalan di Kecamatan Donggo-Soromandi," tegas Ainul.
Tidak hanya itu, Ainul Muwaris juga menyentil sikap Bupati Bima yang tidak merasa malu jika jalan di daerahnya diperbaiki pengusaha dan ditambal sulam oleh warga.
Padahal fakta itu, secara jelas mempertontonkan ketidakmampuan mereka dalam membangun infrastruktur.
Kabag Ops Polres Bima, Kompol Herman menghimbau massa aksi agar tidak melakukan anarkis saat unjuk rasa.
Karena tindakan tersebut dapat merugikan diri sendiri dan orang banyak.
Proses mediasi pun berhasil dilakukan. Polisi mengangkut pendemo bertemu dengan Wakil Bupati Bima di kantor Bupati Bima, untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.
Pendemo diangkut menggunakan mobil dalmas Polres Bima. (*)
Kabur ke Tangerang, Buron Kasus Korupsi KUR BNI Woha Bima Serahkan Diri ke Jaksa |
![]() |
---|
Warga di Bima Alami Krisis Air Bersih Gara-gara Mesin Pompa PDAM Rusak |
![]() |
---|
Mahasiswa di Kota Bima Ditemukan Berlumuran Darah di Kamar Kos, Diduga Korban Penganiayaan |
![]() |
---|
6 Mahasiswa Bima Ditetapkan Tersangka Perusakan Mobil Dinas, PBHM Dorong Pendekatan Restoratif |
![]() |
---|
Pemkot Bima Berencana Bangun Taman dan Alun-Alun di Lapangan Serasuba dengan Anggaran Rp4 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.