Berita NTB

Gubernur NTB Akan Prioritaskan Orang Asli Daerah untuk Mengisi Pj Bupati

Sejumlah kepala daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB) akan berakhir masa jabatannya pada September 2023 mendatang.

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Gubernur NTB, Zulkieflimansyah (kiri), Menparekraf Sandiaga Uno (tengah), Bupati Lombok Timur HM. Sukiman Azmy (kanan) saat hadiri acara KaTa Kreatif di BPVP Lenek Lombok Timur, Rabu (17/5/2023) lalu. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Sejumlah kepala daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB) akan berakhir masa jabatannya pada September 2023 mendatang.

Hingga nanti untuk mengisi kekosongan jabatan selama periode 2024-2025, Gubernur akan mengusulkan nama calon Penjabat (PJ) kepada Presiden.

Usulan tersebut ditaksir akan mulai dikirim pada Juli 2023 nanti. Namun rupanya Gubernur NTB, Zulkieflimansyah belum mengantongi nama-nama Pj itu.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Zul, setelah dikonfirmasi TribunLombok.com, Jumat (19/5/2023).

Baca juga: Momen Sandiaga Uno Bicara Partai Hingga Cawapres ke Gubernur NTB dan Bupati Lombok Timur

"Sekarang belum ada, sekarang juga ada mekanisme diusulkan DPRD, nanti kita lihat," ucapnya.

Mengenai nama-nama Pj dikatakan Zulkifliemansyah juga memiliki persyaratannya sendiri, di mana minimal Pj untuk Bupati nanti harus yang berasal dari eselon 2, dan Pj Gubernur minimal harus eselon 1.

Namun khusus Pj Gubernur, dia menilai saat ini di NTB masih kekurangan kandidat. Di mana saat ini status eselon 1 hanya dimiliki Sekda Provinsi yakni, H Lalu Gita Ariadi, hingga kemungkinan akan ada calon dari luar untuk memenuhi kriteria itu.

Sedang kalau untuk Pj Bupati, pihaknya akan memprioritaskan dari orang asli daerah.

Baca juga: Muhir dan Orang Dekat Gubernur NTB Zulkieflimansyah Calonkan Diri di DPD RI

"Kalau untuk Lombok Timur dan kabupaten yang lain eselon 2 yang akan digunakan, dan tidak akan kekurangan untuk itu, hingga untuk apa calon dari luar untuk kadidat bupati," katanya.

Saat ini posisinya, Gubernur sedang menunggu nama-nama dari DPRD masing-masing Kabupaten, sesuai dengan aturan baru yang dikeluarkan oleh Mentri Dalam Negeri (Mendagri).

Di mana nanti akan ada masing-masing 3 nama yang diusulkan, DPRD 3, Gubernur 3, dan Mendagri 3, hingga total keseluruhan, akan ada 9 nama yang akan disulkan sebagai calon Pj Bupati nantinya.

"Hasilnya nanti ya, tergantung hak prerogatifnya presiden, namun biasanya apa yang disusulkan gubernur itu yang disetujui," tutupnya.

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved