Berita Lombok Timur

10 Kepala Desa di Lombok Timur Ikut Caleg Tapi Belum Ajukan Surat Pengunduran Diri

Para kades tersebut teridentifikasi sudah masuk dalam daftar Bakal Calon (Bacaleg) Legislatif di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur.

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Kepala Dinas PMD Kabupaten Lombok Timur, Salmun Rahman. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Sebanyak 13 kepala desa atau kades aktif di Kabupaten Lombok Timur ikut mencalonkan diri sebagai anggota legislatif ( Caleg). Namun, sepuluh kades di antaranya belum mengajukan surat pengunduran diri.

Para kades tersebut teridentifikasi sudah masuk dalam daftar Bakal Calon (Bacaleg) Legislatif di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur. Mereka akan bersaing di 5 Daerah Pemilihan atau Dapil di Lombok Timur.

Baca juga: Tokoh Agama Dukung Program Penyediaan Air Minum di Pantai Selatan Lombok Timur

Sesuai ketentuan para kades mesti mengajukan surat pengunduran diri kepada Bupati Lombok Timur. Surat disampaikan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat.

Namun, hingga saat ini DPMD Lombok Timur belum menerima semua surat pengunduran diri tersebut.

Hal ini diakui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Timur Salmun Rahman saat dikonfirmasi TribunLombok.com, Jumat (19/5/2023)

"Dari semua kades yang menjadi Bacaleg itu, sebagian besar belum mengajukan surat pengunduran diri ke Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy," ucapnya.

Salmun menyebut, sejauh ini baru tiga orang kades yang telah mengajukan surat pengunduran diri. Sementara 10 orang belum menyerahkan surat pengunduran diri.

Kendati demikian, Salmun enggan merincikan nama-nama kepala desa yang sudah maupun belum mengajukan surat pengunduran diri.

"Yang jelas itu kan wajib mengundurkan diri. Selain yang tiga orang itu, yang terbaru saya belum tahu persis apakah ada lagi kades lainnya yang telah mengajukan surat pengunduran diri," ucap Salmun.

Salmun meminta bagi kepala desa yang ikut caleg segera mengirim surat pengunduran dirinya kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.

Salmun juga menegaskan, pihaknya akan menempatkan Penjabat Sementara (Pjs) untuk mengisi kekosongan di sejumlah desa yang kepala desanya ikut bertarung di Pileg 2024 mendatang.

"Kalau sudah mengajukan surat pengunduran diri, maka secara otomatis kades itu meminta untuk diberhentikan. Soal SK-nya tinggal Pak Bupati yang tandatangani," demikian Salmun Rahman. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved