Kasus Korupsi Menara BTS

Surya Paloh Akui Status Johnny G Plate Sebagai Tersangka Pengaruhi Elektabilitas NasDem

Surya Paloh pun mengatakan NasDem akan mendalami kasus yang dihadapi Sekjen NasDem Johnny G Plate.

|
Editor: Dion DB Putra
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA – Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyebutkan penetapan tersangka Johnny G Plate sedikit banyak mempengaruhi elektabilitas Partai NasDem di Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Surya Paloh pada konferensi pers terkait penetapan tersangka Plate oleh Kejaksaan Agung atas dugaan kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).

Baca juga: Pengamat Politik Bayu Satria Menilai NasDem NTB Tak Terpengaruh Penangkapan Johnny G Plate

"Pengaruh pasti ada, institusi partai politik yang dibangun oleh kekuatan perspepsi dan keyakinan publik salah satu faktor atau key factor-nya menentukan sekali," ujar Surya Paloh di Nasdem Tower, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Surya Paloh mengatakan persepsi publik sangat menentukan elektoral partai politik.

"Tergantung bagaimana kita membangun persepsi publik dan itulah peran rekan-rekan institusi pers yang saya nantikan dan saya harapkan pers yang bebas. Dan tetap mempunyai rasa tanggung jawab pada profesionalisme dan etik yang kita miliki," katanya.

Surya Paloh pun mengatakan NasDem akan mendalami kasus yang dihadapi Sekjen NasDem Johnny G Plate.

"Sebagai sekretaris jenderal dan saya sebagai ketua umum tentu saya wajib mendalami kasus ini. Ini sudah cukup menjadi konsumsi publik beberapa waktu. Jhony sudah diperiksa beberapa kali," katanya.

Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS), Rabu (17/5/2023).

Dia pun tampak keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.

"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi seusai Menkominfo digiring ke mobil tahanan.

Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Dalam perkara ini Johnny G Plate dimintai pertanggungjawaban sebagai pengguna anggaran (PA).

"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi. Oleh sebab itu, dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, dari total dana proyek BTS 4G Kominfo yang senilai Rp 10 triliun, kasus korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 8 triliun.

"Dari jumlah proyek yang kurang lebih Rp 10 triliun, jumlah dari hasil pemeriksaan BPKP yang sudah diumumkan dua hari yang lalu, itu kurang lebih Rp 8 triliun. Sehingga hampir 80 persen dari nilai proyek ini menjadi suatu kerugian negara," kata Ketut dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (17/5/2023).

Ketut menuturkan, dari hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat tiga garis besar kerugian negara dalam kasus korupsi ini. Di antaranya adalah tidak dilakukannya penyusunan kajian pendukung yang dibayarkan.

Lalu terdapat item pembelian kebutuhan proyek yang di mark up atau penggelembungan anggaran. Serta adanya pembayaran proyek BTS yang belum terbangun atau belum dikerjakan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan perhitungan dari BPKP ada tiga garis besar yang didapat terkait dengan kerugian negara ini. Salah satunya adalah tidak dilakukan penyusunan kajian pendukung yang dibayarkan. Kemudian ada item pembelian yang di mark up (penggelembungan anggaran) dan ada juga pembayaran BTS yang belum terbangun atau dikerjakan, itu dibayar juga," ungkap Ketut.

Setelah Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejaksaan Agung langsung menggeledah rumah dinas sang menteri di Jalan Widya Chandra, Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan. Penggeledahan itu dilakukan pada hari yang sama dengan penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka.

Tak hanya rumah dinas, tim penyidik Kejaksaan Agung juga telah berangkat ke kantor Kominfo untuk penggeledahan.

"Setelah diperiksa, kami saat ini menggeledah di rumah kediaman yang bersangkutan, di rumah dinas Menkominfo dan kantor Kominfo," kata Kuntadi. (tribun network/rahmat w nugraha)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved