Kasus Korupsi Menara BTS

Surya Paloh Akui Status Johnny G Plate Sebagai Tersangka Pengaruhi Elektabilitas NasDem

Surya Paloh pun mengatakan NasDem akan mendalami kasus yang dihadapi Sekjen NasDem Johnny G Plate.

|
Editor: Dion DB Putra
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. 

Ketut menuturkan, dari hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat tiga garis besar kerugian negara dalam kasus korupsi ini. Di antaranya adalah tidak dilakukannya penyusunan kajian pendukung yang dibayarkan.

Lalu terdapat item pembelian kebutuhan proyek yang di mark up atau penggelembungan anggaran. Serta adanya pembayaran proyek BTS yang belum terbangun atau belum dikerjakan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan perhitungan dari BPKP ada tiga garis besar yang didapat terkait dengan kerugian negara ini. Salah satunya adalah tidak dilakukan penyusunan kajian pendukung yang dibayarkan. Kemudian ada item pembelian yang di mark up (penggelembungan anggaran) dan ada juga pembayaran BTS yang belum terbangun atau dikerjakan, itu dibayar juga," ungkap Ketut.

Setelah Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejaksaan Agung langsung menggeledah rumah dinas sang menteri di Jalan Widya Chandra, Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan. Penggeledahan itu dilakukan pada hari yang sama dengan penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka.

Tak hanya rumah dinas, tim penyidik Kejaksaan Agung juga telah berangkat ke kantor Kominfo untuk penggeledahan.

"Setelah diperiksa, kami saat ini menggeledah di rumah kediaman yang bersangkutan, di rumah dinas Menkominfo dan kantor Kominfo," kata Kuntadi. (tribun network/rahmat w nugraha)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved