Berita Bima

Fasilitas DPRD Kota Bima Dirusak Saat Demonstrasi Mahasiswa, Sekwan Lapor Polisi

fasilitas kantor DPRD Kota Bima yang rusak tersebut seperti pot bunga, kaca jam, hingga meja sidang

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
FOTO ISTIMEWA/KIRIMAN MITRA
Situasi ruang paripurna utama DPRD Kota Bima, Nusa Tenggara Barat saat diduduki mahasiswa, Rabu (17/5/2023). Sejumlah fasilitas kantor rusak. fasilitas kantor DPRD Kota Bima yang rusak tersebut seperti pot bunga, kaca jam, hingga meja sidang. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - DPRD Kota Bima telah memutuskan akan melapor ke polisi terkait tindakan pengerusakan fasilitas kantor dalam aksi demonstrasi mahasiswa hari ini.

Sekwan Kota Bima H Muhidin melalui Kabag Hukum Tajudin menyampaikan, Sekwan telah memberikan arahan agar dilaporkan ke polisi.

"Insha Allah sesuai arahan pak sekwan kami akan lapor terkait dengan pengrusakan," jawabnya, saat dikonfirmasi via ponsel, Rabu (17/5/2023).

Saat ini, aku Tajuddin, pihaknya sedang mengumpulkan beberapa bukti barang yang dirusak.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mahasiswa Duduki DPRD Kota Bima, Banting Mikrofon hingga Kaca Meja Pecah

Secara umum, Tajuddin menyebutkan beberapa fasilitas kantor yang rusak tersebut seperti sejumlah pot bunga yang ada di pintu masuk kantor.

Kemudian, beberapa meja di ruang sidang lantai 1 dan meja di lantai 2, kaca jam berdiri yang terletak di belakang meja pimpinan sidang dan beberapa mikrofon pada ruang paripurna.

"Itu untuk sementara yang kami inventaris," pungkasnya.

Pada berita sebelumnya, sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Kota Bima, menggelar aksi demonstrasi di kantor DPRD Kota Bima, Rabu (17/5/2023).

Aksi yang awalnya berjalan damai, sekira pukul 12.29 WITA akhirnya berlangsung ricuh setelah tuntutan mahasiswa untuk bertemu Ketua Dewan tidak terpenuhi.

Puluhan mahasiswa merangsek masuk ruang paripurna, kemudian mendudukinya.

Hingga adanya tindakan pengerusakan pada sejumlah fasilitas di ruang paripurna, yang terkategori sebagai fasilitas negara.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved