Pemilu 2024
PDIP Ungkap Kejanggalan Rapat Pleno Hasil Rekapitulasi DPSHP Kota Mataram
Hasil rekapitulasi pemilih dalam rapat pleno terbuka PPK Kecamatan Mataram hanya dihadiri penyelenggara saja, yakni PPK, PPS, dan Panwascam
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Budi menjelaskan, tidak ada pemberitahuan pula dari KPU terkait hal tesebut di tengah-tengah rapat pleno terbuka tingkat Kota Mataram yang sedang berlangsung.
Sehingga hasil rekapitulasi jumlah pemilih dalam rapat pleno terbuka PPK Kecamatan Mataram, hanya dihadiri oleh penyelenggara saja, yakni PPK, PPS, dan Panwascam.
”Pleno terbuka yang tidak dihadiri perwakilan Parpol, melanggar PKPU,” tandas Budi.
Pihaknya langsung melayangkan protes seperti tertera dalam Berita Acara Pleno Terbuka DPSHP Tingkat Kota Mataram.
Sejumlah perwakilan Parpol yang hadir dalam pleno terbuka tingkat Kota Mataram itu pun mengamini protes yang telah disampaikan PDIP.
Lima PPS kelurahan yang menerbitkan berita acara dengan dua nomor berbeda tersebut adalah Kelurahan Pagutan Timur, Kelurahan Punia, Kelurahan Pagutan, Kelurahan Pagesangan Barat, dan Kelurahan Pejanggik.
Baca juga: Kalangan Milenial Dominasi Bacaleg PDIP Lombok Timur di Pemilu 2024
Berita acara DPSHP yang telah mereka buat pada tanggal 7 Mei, kemudian diubah dengan Berita Acara baru tanggal 11 Mei di Hotel Fave, Mataram hasil Pleno Lanjutan.
Dalam Berita Acara Nomor: 149/PL.02.I-BA/5271/2023 yang ditandatangani Ketua KPU Kota Mataram M Husni Abidin dan seluruh jajaran komisioner yang salinannya didapat kalangan media, disebutkan secara jelas bahwa Rapat Pleno Lanjutan hanya diikuti PPS di lima kelurahan bersama Panwascam, dan tidak dihadiri pewakilan parpol.
Begitu juga Rapat Pleno Lanjutan Terbuka Tingkat Kecamatan Mataram tanpa dihadiri unsur partai politik.
”Jika seperti ini cara KPU bekerja dengan seluruh perangkatnya di tingkat kecamatan dan kelurahan, maka jangan salahkan muncul kecurigaan publik. Karena angka-angka jumlah pemilih dalam DPSHP itu hanya dibahas sesama penyelenggara saja,” tandas Budi.
Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kota Mataram disebutkan bahwa Rapat Pleno Lanjutan itu tidak mengubah apapun terkait rekapitulasi DPSHP PPK Mataram. Namun, cacat prosedur tersebut, tak bisa dianggap enteng.
”PKPU yang mewajibkan Rapat Pleno berjenjang dari kelurahan, kecamatan, dan tingkat kota, adalah sebuah keharusan untuk dijalankan. PKPU itu kitab sucinya penyelenggara pemilu baik KPU atau Pengawas. Tapi, ini, mereka abaikan secara terang-terangan,” tandas Budi.
Rencananya, PDIP Kota Mataram akan bersurat secara resmi ke KPU Kota Mataram terkait hal ini.
Bakal Diadukan ke DKPP
Sementara Ketua DPD PDIP NTB H Rachmat Hidayat, kemarin telah menerima laporan atas kejadian tersebut. Rachmat pun menegaskan, pihaknya akan bersikap.
Mendagri Setuju Rencana Revisi 8 UU Jadi Satu Omnibus Law tentang Pemilu, Pilkada, hingga Parpol |
![]() |
---|
Bawaslu Lombok Barat Temukan Perbedaan Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Caleg PKS |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Tetap Hitung Ulang Surat Suara Meski Massa Pendukung Caleg Ricuh |
![]() |
---|
Hitung Ulang Surat Suara di KPU Lombok Barat Ricuh, Pendukung Caleg Rusak Gerbang |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Jalankan Putusan MK Hari Ini, Hitung Ulang Suara Caleg PKS di Dapil 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.