Pemilu 2024
Dono Kasino Indro Nyaleg DPRD Lombok Tengah di Pemilu 2024
Dono Kasino Indro memohon doa dan dukungan kepada seluruh masyarakat Lombok Tengah Dapil Pujut Praya Timur
Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Dono Kasino Indro maju sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Dono Kasino Indro ikut berkontestasi pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024 untuk memperebutkan kursi DPRD Lombok Tengah dari Dapil 3 Pujut - Praya Timur.
Dia yakin bisa meraup suara agar bisa melenggang mendapatkan kursi wakil rakyat di Pemilu 2024.
Dono Kasino Indro mengaku banyak orang mengira bahwa namanya hanya candaan.
Baca juga: PKS Lombok Tengah Siapkan Kader Unggulan untuk Rebut 12 Kursi DPRD di Pileg 2024
Namun nama yang persis sama dengan anggota trio Warkop DKI ini asli seperti tertera di administrasi pendidikan serta kependudukannya.
"Banyak yang mengira nama saya hanya bercanda namun itu adalah benar. Ijazah SD, SMP, SMA KTP, KK, dan Akta Kelahiran semua namanya Dono Kasino Indro," tuturnya.
Awalnya, nama dia hanya Dono namun namanya bertambah setelah masuk pendidikan dasar.
"Dulu nama saya Dono namun setelah di SD nama saya berubah menjadi Dono Kasino Indro sampai sekarang " sambungnya.
Dia mencalonkan diri karena ingin menjadi wakil rakyat yang mampu memberikan kontribusi maksimal kepada masyarakat dalam segala bidang.
Dia memohon doa dan dukungan kepada seluruh masyarakat Lombok Tengah Dapil Pujut Praya Timur untuk mendukungnya pada Pemilu 2024.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah menerima pengajuan dokumen persyaratan pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten dari Partai Buruh Kabupaten Lombok Tengah.
Partai ini sebagai partai terakhir yang mendaftarkan Calegnya ke KPU sehingga total jumlah partai yang mendaftar sebanyak 18 partai.
Selanjutnya KPU Kabupaten Lombok Tengah melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen persyaratan yang diajukan baik dalam bentuk dokumen fisik maupun dalam bentuk digital yang di unggah oleh Parpol melalui SILON.
Dokumen Model B Pengajuan Parpol dan Dokumen Model B Daftar Bakal Calon dokumen pengajuan dari Partai Buruh dinyatakan diterima.
(*)
Mendagri Setuju Rencana Revisi 8 UU Jadi Satu Omnibus Law tentang Pemilu, Pilkada, hingga Parpol |
![]() |
---|
Bawaslu Lombok Barat Temukan Perbedaan Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Caleg PKS |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Tetap Hitung Ulang Surat Suara Meski Massa Pendukung Caleg Ricuh |
![]() |
---|
Hitung Ulang Surat Suara di KPU Lombok Barat Ricuh, Pendukung Caleg Rusak Gerbang |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Jalankan Putusan MK Hari Ini, Hitung Ulang Suara Caleg PKS di Dapil 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.