Hakim Nilai Kejati NTB Penuhi 3 Alat Bukti Penetapan Tersangka Korupsi Tambang Pasir Besi PT AMG

Hakim menilai penyidik Kejati NTB sudah mengumpulkan tiga alat bukti dan secara sah boleh menahan mantan Kadis ESDM NTB Zainal Abidin

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Tim penyidik Kejati NTB menggeledah kantor Dinas ESDM Provinsi NTB, atas dugaan kasus korupsi tambang besi di Pringgabaya, Lombok Timur, Kamis (9/3/2023). Hakim menilai penyidik Kejati NTB sudah mengumpulkan tiga alat bukti dan secara sah boleh menahan mantan Kadis ESDM NTB Zainal Abidin. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pengadilan Negeri Mataram menolak permohonan praperadilan tersangka korupsi tambang pasir besi PT AMG di Pringgabaya, Lombok Timur, Senin (8/5/2023).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Efrien Saputera menyampaikan, Hakim PN Mataram sudah melakukan hal yang benar.

Hakim menilai penyidik Kejati NTB sudah mengumpulkan tiga alat bukti dan secara sah boleh menahan Zainal Abidin.

"Dalam aturan, penetapan tersangka harus ada dua alat bukti. Sedangkan penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti," kata Efrien usai persidangan, Senin (8/5/2023).

Baca juga: Kalah Praperadilan, Mantan Kadis ESDM NTB Siap Diadili di Sidang Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi

Sementara itu, sambung Efrien, dengan dimenangkannya praperadilan ini, mampu menegaskan bahwa proses penegakan hukum oleh Kejati NTB sudah sesuai dengan peraturan.

Hakim menyatakan penetapan tersangka Zainal Abidin sudah sesuai aturan.

Sebelumnya diberitakan, hakim tunggal Glorious Anggundoro memutuskan Zainal Abidin tetap ditahan setelah menolak permohonan praperadilan pemohon dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (8/5/2023).

Siap Hadapi Sidang Pokok Perkara

Kuasa hukum Zainal Abidin, Umaiyah mengaku akan membuktikan kliennya tidak bersalah di sidang pokok perkara usai kalah di sidang praperadilan.

"Kalau di perkara pokok, Insya Allah kami siap," terang Umaiyah usai sidang praperadilan di PN Mataram, Senin (8/5/2023).

Pihaknya yakin bisa membebaskan Zainal Abidin dari jeratan hukum melalui skema Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Kementrian ESDM RI.

Dia berargumen Dinas ESDM NTB sudah tidak memiliki kewenangan untuk mengatur izin tambang melainkan melalui pemerintah pusat yakni Kementrian ESDM RI.

"Berdasarkan Pasal 2 kan tentang menyalahgunakan kewenangan. Bagaimana bisa bersalah, kalau kewenangan saja tidak ada," terang Umaiyah.

"Kalau di sini (Praperadilan) kita bicarakan masalah kewenangan kan tidak bisa, karena sudah masuk materi pokok. Nanti saat sidang materi pokok kita buka," tutup Umaiyah.

Zainal Abidin sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya.

Alasannya penyidik hanya mengacu pada surat ke kementerian, padahal pembuat surat itu oknum Kabid.

Kemudian soal tindak pidana pertambangan yang bukan menjadi kewenangan Kejati NTB.

Umaiyah mengatakan, pidana pertambangan mengacu pada undang-undang tersendiri.

"Apabila ada pidana pertambangan, bukan Kejati yang memeriksa, harusnya dari pihak ASN," tuturnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Mantan Kadis ESDM NTB Zainal Abidin Kalah Praperadilan

Kejaksaan Tinggi Provinsi NTB (Kejati NTB) telah menetapkan Kepala Dinas ESDM NTB, Zainal Abidin sebagai tersangka kasus korupsi tambang pasir besi di Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, Senin (13/3/2023).

Zainal Abidin dijerat pasal 2 ayat 1 dan 3 tentang UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang tindak pidana korupsi.

Ancaman pidananya yakni penjara maksimumnya 20 tahun dan minimum empat tahun, sementara pasal 3 ancaman pidananya , dan maksimum 20 tahun.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved