Pemilu 2024

Bawaslu Kota Mataram Belum Temukan Adanya Pelanggaran Pemilu 2024

Sampai saat ini Bawaslu Kota Mataram belum menemukan pelanggaran Pemilu di Kota Mataram.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Dion DB Putra
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril. Yusril mengatakan,sampai saat ini Bawaslu Kota Mataram belum menemukan pelanggaran Pemilu 2024. 

Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram terus mengawasi tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Sampai saat ini Bawaslu Kota Mataram belum menemukan pelanggaran Pemilu di Kota Mataram.

Hal tersebut dikatakan Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril, Rabu (3/5/2023).

Yursil mengatakan upaya pencegahan terhadap pelanggaran pemilu terus dilakukan Bawaslu Kota Mataram.

Yusril mengatakan Bawaslu melakukan pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu, bukan menunggu adanya pelanggaran baru bertindak.

"Prinsip kami di Bawaslu lebih baik mencegah daripada mengobati," kata Yusril.

Lebih lanjut Yusril mengatakan sejauh ini tahapan Pemilu di Kota Mataram masih berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, Bawaslu sudah melakukan pemetaan terhadap potensi pelanggaran yang akan terjadi.

"Kita sudah beritahu KPU sebagai penyelenggara ini loh potensi pelanggarannya," kata Yusril.

Selain Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara, Bawaslu juga ingatkan partai politik sebagai peserta Pemilu agar tidak melakukan tindakan di luar aturan.

Dikatakan Yusril, sanksi-sanksi yang dapat diterima oleh KPU maupun partai politik mulai dari sanksi admnistrasi hingga sanksi pidana.

Saat ini tahapan pemilu sudah sampai pada tahap penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan juga pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di KPU.

Pada tahapan ini, kata Yusril, potensi pelanggaran yang bisa terjadi ialah pemalsuan dokumen berkas pendaftaran sehingga ini perlu terus diawasi.

Saat ini Bawaslu Kota Mataram sudah membentuk tim yang bekerja secara bergiliran di KPU dalam mengawasi tahapan pendaftaran bacaleg. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved