Polisi Ungkap Motif Peneliti BRIN AP Hasanuddin Tulis Unggahan Bernada Ujaran Kebencian Beda Lebaran
Andi Pangerang Hasanuddin dengan Thomas Djamaluddin awalnya berdiskusi soal perbedaan awal Syawal Idul Fitri 1444 H
TRIBUNLOMBOK.COM - Polisi mengungkap motif peneliti Badan Riset dan Inovasi Negara (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin mengunggah komentar bernada ujaran kebencian kepada warga Muhammadiyah.
AP Hasanuddin beralasan perdebatan beda tanggal Lebaran Idul Fitri tak kunjung usai menurut argumennya sehingga dia emosi.
Diskusi penetapan Lebaran dengan peneliti BRIN lainnya, Thomas Djamaluddin yang terus menjadi perdebatan membuatnya lelah.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid mengatakan, bahwa selama ini Thomas dengan AP Hasanuddin sering berdiskusi tentang penetapan Lebaran.
"Jadi motivasinya karena dia sudah kesal mengikuti diskusi tersebut sampai akhirnya titik lelah dan dia emosi," ulasnya saat konferensi pers, Senin (1/5/2023) yang ditayangakan di YouTube Tribunnews.com.
Baca juga: Pemuda Muhammadiyah NTB Desak Kapolri Tangkap Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin
Awalnya, AP Hasanuddin dengan Thomas berdiskusi soal perbedaan awal Syawal.
"Nah rupanya percakapan ini sudah dilakukan berulang kali, dan di situ ada jawaban, ada tanya ada jawab, ada pendapat," sebut Adi Vivid.
Percakapan itu, sambung dia, membuat AP Hasanuddin tak sanggup lagi menahan emosinya.
"Yang bersangkutan menyatakan pada saat menyampaikan hal itu tercapailah titik lelahnya dia," ujar Adi Vivid.
Andi Pangerang emosi sehingga dituliskannya kata-kata seperti yang tercantum di komentar akun Facebooknya.
"Kemudian dia emosi, karena ini kok diskusinya nggak selesai-selesai, akhirnya emosi dan terucaplah kalimat atau kata-kata tersebut," ujar Adi.
Sementara terkait komentar tersebut, Andi menyebut, tulisan itu dituliskannya di Jombang pada 21 April 2023 di Jombang sekira pukul 15.30 WIB.
Pada saat itu, emosinya pun tersulut terkait tidak kunjung selesainya diskusi terkait perbedaan Lebaran.
"Jadi yang bersangkutan pada saat mengetik kalima tersebut sudah kita pastikan bahwa yang bersangkutan sendirian, jam 15.30 WIB sore tanggal 21 April di wilayah Jombang."
AP Hasanuddin menuliskan 'halalkan darah Muhammadiyah' yang ditulis melalui akun Facebook terhadap postingan peneliti antariksa BRIN, Thomas Djamaluddin
Andi kini dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal enam tahun pidana penjara sebagai tersangka kasus ITE.
Yakni Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman tidak ada penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.
Kini, Andi resmi ditahan di Rutan Bareskrim, terhitung mulai hari ini, Senin (1/5/2023).
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Kasus Andi Pangerang: Kini Terancam 6 Tahun Bui, Polisi Sebut Ada Percakapan FB yang Dihapus
| Libur Nasional dan Cuti Bersama Seminggu Penuh 18-24 Maret 2026, Ada Hari Raya Apa? |
|
|---|
| Kapan Lebaran 2026? Cek SKB Tiga Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama |
|
|---|
| Ratusan Guru SLTA Lombok Ikuti Sosialisasi Pembelajaran Mendalam Kemendikdasmen di UMMAT |
|
|---|
| UMMAT Tuan Rumah NMT DIES Training 2025: Perkuat Strategi Internasional Pendidikan Tinggi Indonesia |
|
|---|
| UMMAT Ukir Prestasi, Minwar Hadi Raih Juara Harapan I Hifzil Quran 10 Juz Putra di MTQMN 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/peneliti-brin-andi-pangeran-hasanuddin-ditetapkan-sebagai-tersan_20230501_133446.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.