Pemilu 2024
Pendaftaran Caleg NTB Sepi di Hari Pertama, Baru 2 Orang Konfirmasi ke KPU
Dari pantauan TribunLombok.com di kanto Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB sejak pagi hingga pukul 13.00 Wita, loket pendaftaran masih sepi.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pendaftaran calon anggota legislatif (Caleg) di Nusa Tenggara Barat (NTB) masih sepi peminat pada hari pertama, Senin (1/5/2023).
Dari pantauan TribunLombok.com di kanto Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB, sejak pagi hingga pukul 13.00 Wita, loket pendaftaran sepi.
Tidak ada satu pun bakal calon anggota legislatif yang datang mendaftar, baik caleg untuk DPRD NTB, DPR RI, maupun DPD.
Pendaftaran sendiri dibuka KPU Provinsi NTB dari tanggal 1-14 Mei 2023.
Divisi Teknis Penyelenggara KPU NTB Zuriati menuturkan, di hari pertama hingga pukul 13.00 Wita memang belum ada Bacaleg yang mendaftarkan diri.
"Belum ada yang datang mas ya, tapi sudah ada dua yang janjian sih tadi. Satu di pukul 14.00 Wita dan satunya lagi pada tanggal 3 Mei mendatang," kata Zuriati.
Baca juga: Daftar Caleg PAN NTB di Pileg DPR RI Pemilu 2024: Petahana, Anggota DPD, Hingga Mantan Bupati
Bacaleg DPD yang akan hadir pada 1 Mei 2023 sekitar pukul 14.00 Wita atas nama Maskahyangan.
Sedangkan untuk Bacaleg DPD lainnya yang akan hadir pada 3 Mei 2023 adalah Sa'adatul Hayati Putri.
Masih diterangkan oleh Zuriati, untuk reservasi pendaftaran dari partai politik masih nihil. Walau demikian Zuriati tidak mempermasalahkan hal ini.
"Itu pilihan mereka ya, karena kami akan terus membuka pendaftaran sejak hari ini hingga 13 hari ke depan," ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskan Zuriati, KPU membuka pendaftaran mereka sejak pukul 08.00 Wita pagi hingga 16.00 Wita sore.
Khusus tanggal 14 Mei, dikatakan Zuri, kantor KPU NTB akan membuka pendaftarannya hingga pukul 23.59 malam.
"Kami harap para partai politik yang hadir untuk mendaftarkan diri tidak datang di hari terakhir, agar tidak terjadi penumpukan," cetus Zuri.
(*)
Mendagri Setuju Rencana Revisi 8 UU Jadi Satu Omnibus Law tentang Pemilu, Pilkada, hingga Parpol |
![]() |
---|
Bawaslu Lombok Barat Temukan Perbedaan Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Caleg PKS |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Tetap Hitung Ulang Surat Suara Meski Massa Pendukung Caleg Ricuh |
![]() |
---|
Hitung Ulang Surat Suara di KPU Lombok Barat Ricuh, Pendukung Caleg Rusak Gerbang |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Jalankan Putusan MK Hari Ini, Hitung Ulang Suara Caleg PKS di Dapil 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.