Pemilu 2024
Ketua KPU Kota Mataram Imbau Partai Politik Konfirmasi Sebelum Datang Mendaftar
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram H Husni Abidin meminta kepada Partai Politik (Parpol) memberitahukan rencana pendaftaran sebelum datang
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram H Husni Abidin meminta kepada Partai Politik (Parpol) melakukan konfirmasi jadwal pendaftaran sehari sebelumnya.
Hal ini dilakukan agar KPU Kota Mataram bisa mengatur jadwal pendaftaran agar lebih tertib. Selain itu, juga supaya KPU bisa mempersiapkan penerimaan dengan lebih baik.
"Kami minta kepada pimpinan partai politik agar bisa melakukan konfirmasi kehadirannya paling tidak sehari sebelumnya atau sebelum melakukan pendaftaran," Kata Husni, Senin (1/5/2023).
Husni mengatakan, pada hari pertama pembukaan pendaftaran bacaleg di KPU Kota Mataram belum ada yang melakukan pendaftaran.
Baca juga: Gerindra NTB Daftar ke KPU Tanggal 11 Mei Pukul 08.00, Diyakini Jadi Angka Keberuntungan Partai
Sementara untuk hari kedua, KPU Kota Mataram juga belum mendapatkan konfirmasi dari pimpinan parpol yang akan melakukan pendaftaran pada hari kedua.
"Sampai detik ini belum ada yang mengkonfirmasi tanggal, jam dan hari," kata Husni, kepada TribunLombok.com.
Diperkirakan partai politik peserta Pemilu akan mulai melakukan pendaftaran setelah selesai melakukan input data bacalegnya ke aplikasi Sistem Pencalonan (Silon).
Syarat untuk melakukan verifikasi harus sudah memasukan data-data bacaleg masing-masing parpol ke dalam aplikasi yang sudah dibuat oleh KPU tersebut.
Berkas pendaftaran bacaleg akan diperiksa kembali oleh tim yang sudah dibentu KPU Kota Mataram.
Verifikasi berkas akan dilakukan pada setiap daerah pilihan dari para bacaleg yang akan berkompetisi pada Pemilu mendatang.
Sementara itu, untuk jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kota Mataram sebanyak 317.987 pemilih pada Pemilu 2024 nantinya.
Jumlah tersebut sudah disampaikan KPU kepada masing-masing wilayah.
Warga diberikan kesempatan memberikan masukan dan sanggahan ke KPU Kota Mataram.
(*)
Mendagri Setuju Rencana Revisi 8 UU Jadi Satu Omnibus Law tentang Pemilu, Pilkada, hingga Parpol |
![]() |
---|
Bawaslu Lombok Barat Temukan Perbedaan Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Caleg PKS |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Tetap Hitung Ulang Surat Suara Meski Massa Pendukung Caleg Ricuh |
![]() |
---|
Hitung Ulang Surat Suara di KPU Lombok Barat Ricuh, Pendukung Caleg Rusak Gerbang |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Jalankan Putusan MK Hari Ini, Hitung Ulang Suara Caleg PKS di Dapil 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.