Pemilu 2024

Polda NTB Siap Melayani Bacaleg yang Akan Mengurus SKCK untuk Ikut Pemilu

Irjen Pol Djoko Poerwanto menegaskan komitmen Polri mengamankan dan menyukseskan Pileg 2024 mendatang.

|
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Dion DB Putra
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto saat ditemui di Mataram, Jumat (28/4/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kepolisian Daerah (Polda) NTB telah menerima pemohonan dari bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

SKCK tersebut akan dipergunakan oleh bacaleg sebagai syarat mendaftarkan diri mengikuti Pemilu 2024.

Baca juga: Inilah Empat Pejabat Utama dan Dua Kapolres di Polda Nusa Tenggara Barat yang Dimutasi

Demikian dikatakan Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto di Mataram, Jumat (28/4/2023).

Hingga hari ini Kapolda NTB belum mengetahui jumlah pasti pemohon SKCK dari Bacaleg. "Saya masih menunggu laporan dari Direktur Kriminal Umum dan Direktur Intelkam," kata Djoko Poerwanto.

Irjen Pol Djoko Poerwanto menegaskan komitmen Polri mengamankan dan menyukseskan Pileg 2024 mendatang.

"Tugas polisi ya tadi itu, kita harus integral," jawabnya.

Berkenaan dengan pendaftaran bacaleg, KPU Provinsi NTB telah melakukan koordinasi dengan Dinkes NTB, Polda NTB,BNNP NTB, Kejati NTB, Kemenkumham NTB, dan Pengadilan Tinggi NTB.

Ketua KPU NTB, Suhardi Soud menerangkan, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk Bacaleg DPRD Provinsi NTB, maupun DPD Provinsi NTB untuk mendaftarkan diri di Pileg 2024.

Seperti SKCK, surat keterangan bersih dari pidana atau mantan terpidana, bebas dari narkotika, hingga surat kesehatan.

Dinas Kesehatan Provinsi NTB bersama rumah sakit pemerintah akan mengeluarkan Surat Keterangan Kesehatan Jasmani, Rohani, dan Bebas dari Penyalahgunaan Narkotika.

BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota akan mempersiapkan Surat Keterangan Bebas dari Penyalahgunaan Narkotika untuk para Bacaleg.

Pengadilan Negeri untuk Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana.

Kepolisian Daerah (Polda NTB) dan Kepolisian Resor (Polres) untuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian sebagai syarat untuk Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana.

Kejaksaan Negeri untuk Surat Keterangan dalam hal bakal calon yang memiliki status sebagai Terpidana dan Mantan Terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik.

Lembaga Pemasyarakatan dan Balai Pemasyarakatan yang dibawahi Kemenkumham NTB akan mempersiapkan Surat Keterangan bakal calon yang memiliki status sebagai Mantan Terpidana dan telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved