Kasus Aditya Hasibuan
Ken Admiral Tak Dapat Melihat dengan Normal Usai Ditonjok Aditya Hasibuan
Ibunda Ken, Elvi Indri mengatakan, penglihatan anaknya buram setelah ditonjok pada bagian pelipis Aditya Hasibuan.
TRIBUNLOMBOK.COM - Usai disiksa secara kejam oleh Aditya Hasibuan, Ken Admiral disebut mengalami luka berat.
Ibunda Ken, Elvi Indri mengatakan, penglihatan anaknya buram setelah ditonjok pada bagian pelipis Aditya Hasibuan.
Ken Admiral mengalami pembekuan darah di matanya yang mengakibatkan dirinya tak bisa kembali melihat dengan normal.
"Habis kejadian itu, pagi dibawa jahit dulu di sini (menunjuk pelipis), habis jahit besoknya dia gak bisa mereng kiri kanan kepalanya, dibawa ke RS Materna, di-scan kepalanya semuanya. Cuman bisa satu hari, karena besoknya dia ada ujian, karena gak sekolah di sini harus balek dia," ucap Elvi, Selasa (25/4/2023), dikutip dari Tribun Medan.
Baca juga: Achiruddin Hasibuan Dicopot Dari Jabatannya di Kepolisian, Anaknya Menganiaya Karena Perempuan
"Jadi dalam keadaan sakit, dia balek untuk kuliah, jadi dengan kondisi dia gak sehat dia balek keluar dari Medan. Baru sesudah itu dia berobat jalan untuk nyembuhin kepalanya, matanya. Karena matanya kan beku darahnya semua," sambungnya.
Penglihatan yang buram, kata Elvi, membuat anaknya tak dapat membaca tulisan-tulisan. Bahkan Ken juga kesulitan untuk melihat cahaya.
Tak tenang dengan kondisi anaknya, Evli menyuruh Ken kembali ke rumah agar mendapat perawatan.
"Cuman kemaren saya pulangin 10 hari, sekarang posisinya kan dia ujian, sekarang udah balek tadi jam 7.00 WIB udah balek, karena sekolahnya kebetulan di Inggris, di Manchester University," kata Elvi.
Baca juga: KRONOLOGI Penganiayaan Aditya Hasibuan Terhadap Ken Admiral, Mario Dandy Jilid II
Tak lupa, Elvi mengucapkan terima kasih kepada Polda Sumut karena telah membantu kasus yang dialami anaknya.
"Tapi alhamudillah saya berterima kasih, sepuluh jari saya ngucapkan, ternyata Polda betul-betul luar biasa bantuinnya," ucapnya.
Aditya Hasibuan Menjadi Tersangka
Bocah arogan Aditya Hasibuan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumut telah melakukan gelar perkara terhadap dua laporan yang telah masuk ke Polda Sumut terkait kasus tersebut.
Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan, dua laporan itu merupakan laporan yang dibuat atas nama Ken Admiral serta laporan yang dibuat oleh Aditya Hasibuan dengan putusan adalah bukan tindak pidana.
"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Sumaryono kepada Awak Media, Selasa (25/4/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.