Kasus Aditya Hasibuan
Ken Admiral Tak Dapat Melihat dengan Normal Usai Ditonjok Aditya Hasibuan
Ibunda Ken, Elvi Indri mengatakan, penglihatan anaknya buram setelah ditonjok pada bagian pelipis Aditya Hasibuan.
Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono (tengah) Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung (Kiri) dan Penmas Kasubdit AKBP Herwansyah saat gelar paparan kasus penganiayaan yang melibatkan anak dari perwira menengah polisi, AKBP Achiruddin Hasibuan.
Setelah menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka, selanjutnya Polda Sumut akan melakukan upaya penangkapan paksa terhadap anak dari Kompol Achiruddin Hasibuan itu.
"Kita akan melakukan upaya paksa terhadap saudara AH dengan LP 3895, karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa," katanya.
Sebelumnya pemeriksaan sempat terkendala, karena korban sedang menempuh pendidikan di luar negeri.
"Sebenarnya tidak ada kendala dalam pemeriksaan, tapi kendala karena kemarin kita terhambat pelapor Ken Admiral sedang belajar di luar negeri. Jadi menunggu yang bersangkutan datang untuk pemeriksaan," Kata Kombes Sumaryono kepada Awak Media, Selasa (25/4/2023).
Ia menuturkan saat ini Polda Sumut masih mendalami motif penganiayaan mahasiswa yang dilakukan oleh anak perwira Polda Sumut.
"Kemudian motif, masih didalami. Ini berkisar terkait motif asmara," Tuturnya.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.