Seorang Nenek Mencuri untuk Beli Baju Lebaran Cucunya, Kini Ditahan di Polsek Sandubaya

Perempuan lanjut usia itu mencuri tas seorang warga yang berisi uang Rp300 ribu di Pasar Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Seorang nenek asal Lombok Timur inisial SM (50) yang mencuri di Pasar Sayang-sayang, dibawa ke Polsek Sandunaya, Selasa (18/4/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Seorang nenek berinisial SM (58) harus mendekam di Polsek Sandubaya karena ketahuan mencuri tas milik warga, pada Selasa (18/4/2023).

Perempuan lanjut usia itu mencuri tas seorang warga yang berisi uang Rp300 ribu di Pasar Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

"Korbannya adalah seorang perempuan inisial SW, 58 tahun," tutur Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah, Selasa (18/4/2023) malam.

Sang nenek melancarkan aksinya sekitar pukul 09.00 Wita.

Saat itu ia menghampiri korban yang sedang memilih buah pisang.

"Saat itu korban sedang sendirian dan terduga pelaku berpura-pura ikut belanja," ucapnya.

Baca juga: Polresta Mataram Menilang 37 Pengendara Sepeda Motor di Jalan Langko

Selanjutnya, nenek asal Lombok Timur itu mengambil tas kecil di dalam plastik yang dibawa korban.

Menyadari barangnya tidak ada, korban berusaha mengejar SM.

"Setelah SM berhasil diamankan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sandubaya," ucapnya.

Setelah itu, tim kepolisian segera mendatangi TKP dan mengamankan perempuan paruh baya itu dan sejumlah barang bukti.

"Kami juga mengamankan sebuah tas berwarna cokelat dan sebuah handphone," kata Kapolsek.

Kepada polisi, SM mengaku uang tersebut akan digunakan untuk membeli baju lebaran keenam cucunya.

"Pengakuannya, gaji yang diperolehnya sebagai buruh tidak cukup untuk membeli kebutuhan tersebut," lanjutnya.

Pihak Polsek Sandubaya membawa si nenek ke kantor polisi untuk diminati keterangan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, SM disangkakan pasal 362 KUHP, dengan maksimal hukuman 4 tahun penjara.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved