Polresta Mataram Menilang 37 Pengendara Sepeda Motor di Jalan Langko
Sebanyak 37 pengendara sepeda motor pun ditilang dalam razia tersebut. Para pengendara ini terbukti melanggar peraturan lalu lintas.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polresta Mataram menggelar razia pelanggaran lalu lintas di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), Jalan Langko, depan Polresta Mataram, Selasa (18/4/2023).
Sebanyak 37 pengendara sepeda motor pun ditilang dalam razia tersebut. Para pengendara ini terbukti melanggar peraturan lalu lintas.
Kasat Lantas Polresta Mataram, Kompol Bowo Tri Handoko mengatakan, bahwa pihaknya menyasar sejumlah pelanggar.
Seperti pengguna knalpot brong, tidak menggunakan helm SNI dan tidak lengkapnya surat-surat kendaraan bermotor.
Baca juga: Kisruh Kadus dengan Kades Mertak Lombok Tengah: dari Surat Dukungan Bangun Alfamart Hingga Terbit SP
Dari 37 pelanggar tersebut, turut diamankan sejumlah sepeda motor sebanyak 15 unit, STNK sebanyak 18 lembar dan 4 kartu Surat Izin Mengemudi (SIM).
Bowo juga menjelaskan, alasan mengapa diterapkannya kembali tilang manual.
Di NTB belum sepenuhnya terlengkapi sarana dan prasarana tilang elektronik termasuk Kota Mataram.
Alasan itu, sebut Bowo, menjadi salah satu dasar akan diterapkan tilang non elektronik atau manual di Kota Mataram dan seluruh wilayah NTB.
“Jadi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H pengemudi harus memastikan dulu kendaraan yang digunakannya dalam keadaan baik sesuai standarisasi kendaraan, berikut surat-surat kendaraan serta SIM harus dipastikan ada dan lengkap," terangnya.
"Kami juga menghimbau, pengguna motor mengenakan helm SNI, untuk menghindari fatalitas korban jika terjadi kecelakaan lalu lintas," tutupnya.
(*)
Kasus Korupsi Masker Covid- 19, Kuasa Hukum Dewi Noviany Ajukan Penangguhan Penahanan |
![]() |
---|
Perjalanan Dewi Noviany: Dulunya ASN, Jadi Wabup Sumbawa, Kini Tahanan Kasus Masker |
![]() |
---|
Dewi Noviany Resmi Ditahan Kasus Korupsi Masker Covid-19, Sebut Beri Bantuan Rp178 Juta untuk UMKM |
![]() |
---|
Peran Dewi Noviany dalam Kasus Korupsi Masker Covid-19, Pengepul hingga Ambil Uang di Dinas |
![]() |
---|
Dewi Noviany Mendadak Sakit Jelang Ditahan dalam Kasus Korupsi Masker Covid-19 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.