Kisruh Kadus dengan Kades Mertak Lombok Tengah: dari Surat Dukungan Bangun Alfamart Hingga Terbit SP

Awalnya 5 Kadus di Desa Mertak menandatangani surat dukungan pembangunan ritel modern Alfamart kemudian malah diberi surat peringatan

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
Kolase foto Kadus Awang Balak II Mashuri dan Kades Mertak H Mohammad Syahnan masing-masing menunjukkan dokumen surat. Awalnya 5 Kadus di Desa Mertak menandatangani surat dukungan pembangunan ritel modern Alfamart kemudian malah diberi surat peringatan. 

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Pembangunan outlet baru ritel modern di Teluk Awang, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah menimbulkan polemik.

Para kepala dusun (Kadus) mendapat 'hadiah' surat peringatan (SP) dari Kepala Desa (Kades) Mertak Muhammad Syahnan.

Ihwalnya, 5 Kadus menandatangani surat dukungan pembangunan ritel modern Alfamart.

Mereka yang dilayangkan SP antara lain Kadus Awang Balak II Mashuri, Kadus Awang Balak III Irawadi, dan Kadus Dusun Awang Kebon Sahirun.

Kadus Awang Balak II Mashuri Kades Mertak juga tidak memiliki wewenang sama sekali untuk mengeluarkan SP mengingat tiga dusun tersebut sudah masuk Desa Persiapan Awang.

Baca juga: 3 Kadus di Desa Mertak Lombok Tengah Lawan SP Kades, Beberkan Alasan Dukung Pembangunan Alfamart

Menurutnya, Desa Mertak sebagai desa Induk saat ini hanya memiliki wewenang untuk mengeluarkan SILTAP atau penggajian perangkat desa, membuat sporadis, dan lain sebagainya.

"Karena apa gunanya Pejabat Sementara (PJS) Desa Persiapan Awang jika tidak menguasai ruang lingkup desa Persiapan Awang," beber Mashuri.

Desa induk Mertak, sambung dia, semestinya tidak perlu ikut campur karena tempat pembangunan Alfamart tersebut berada di wilayah desa persiapan.

Menurutnya, tidak boleh ada dua pemimpin dalam satu desa yang sama.

"Kami mengeluarkan surat pernyataan berdasar pada Peraturan Bupati Lombok Tengah 103 Tahun 2021."

"Sementara itu, Perdes sendiri tidak mengatur hal tersebut. Saya pastikan dalam hal ini tidak ada peraturan bupati ataupun peraturan desa yang mengatur larangan pembangunan Alfamart," pungkasnya.

Sebelumnya tiga kadus ini termasuk dari lima Kadus yang diberi SP soal surat palsu dukungan pembangunan Alfamart.

Kadus Awang Balak II Mashuri memastikan surat dukungan itu tidak palsu.

Dia beralasan, surat tersebut berdasarkan kesepakatan bersama antara lima Kadus, tokoh pemuda, dan Badan Keamanan Desa (BKD).

"Keluarnya surat itu juga berdasarkan persetujuan dari Kades karena ia setuju untuk pembangunan Alfamart," beber Mashuri kepada TribunLombok.com, Selasa (18/4/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved