Berita Lombok Tengah

3 Kadus di Desa Mertak Lombok Tengah Lawan SP Kades, Beberkan Alasan Dukung Pembangunan Alfamart

Para kadus yang diberi SP Kades Mertak mempertanyakan sikap Kades yang menyatakan surat palsu dukungan pembangunan Alfamart

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
Kadus Awang Balak II Mashuri menunjukkan dokumen surat peringatan (SP) 2 Kades Mertak terkait pembangunan Alfamart di Desa Persiapang Awang, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Selasa (18/4/2023). Para kadus yang diberi SP Kades Mertak mempertanyakan sikap Kades yang menyatakan surat palsu dukungan pembangunan Alfamart. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Tiga kepala dusun (Kadus) di Lombok Tengah menolak berdiam diri setelah diberi surat peringatan (SP) 1 dan SP 2 oleh kepala desa (Kades) Mertak Muhammad Syahnan.

Yakni Kadus Awang Balak II Mashuri, Kadus Awang Balak III Irawadi, dan Kadus Dusun Awang Kebon Sahirun.

Sebelumnya tiga kadus ini termasuk dari lima Kadus yang diberi SP soal surat palsu dukungan pembangunan Alfamart.

Kadus Awang Balak II Mashuri memastikan surat dukungan itu tidak palsu.

Baca juga: Kades Mertak Lombok Tengah Beri SP 5 Kadus Gara-gara Surat Palsu Dukungan Pembangunan Ritel Modern

Dia beralasan, surat tersebut berdasarkan kesepakatan bersama antara lima Kadus, tokoh pemuda, dan Badan Keamanan Desa (BKD).

"Keluarnya surat itu juga berdasarkan persetujuan dari Kades karena ia setuju untuk pembangunan Alfamart," beber Mashuri kepada TribunLombok.com, Selasa (18/4/2023).

Mashuri pun membantah Kadus pernah menerima uang dari Alfamart senilai Rp 25 juta sebagaimana tercantum dalam surat pernyataan tersebut.

Dia menyebut uang dimaksud belum dicairkan.

Apabila dicairkan, maka digunakan untuk pembangunan fasilitas umum bukan untuk kepentingan pribadi Kadus.

Mashuri malah mempertanyakan sikap Kades yang menyatakan surat tersebut palsu karena sebenarnya Alfamart di Awang tersebut saat ini juga sudah beroperasi.

Mashuri mengungkapkan, Kades Mertak juga tidak memiliki wewenang sama sekali untuk mengeluarkan SP mengingat tiga dusun tersebut sudah masuk Desa Persiapan Awang.

Menurutnya, Desa Mertak sebagai desa Induk saat ini hanya memiliki wewenang untuk mengeluarkan SILTAP atau penggajian perangkat desa, membuat sporadis, dan lain sebagainya.

"Karena apa gunanya Pejabat Sementara (PJS) Desa Persiapan Awang jika tidak menguasai ruang lingkup desa Persiapan Awang," beber Mashuri.

Baca juga: 50 KK di Desa Mertak Lombok Tengah Terancam Digusur Paksa Perusahaan Swasta, Warga Melawan

Bagi dia, Desa induk Mertak semestinya tidak perlu ikut campur karena tempat pembangunan Alfamart tersebut berada di wilayah desa persiapan.

Menurutnya, tidak boleh ada dua pemimpin dalam satu desa yang sama.

"Kami mengeluarkan surat pernyataan berdasar pada Peraturan Bupati Lombok Tengah 103 Tahun 2021."

"Sementara itu, Perdes sendiri tidak mengatur hal tersebut. Saya pastikan dalam hal ini tidak ada peraturan bupati ataupun peraturan desa yang mengatur larangan pembangunan Alfamart," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved