Penjelasan Kuasa Hukum Jemaah Umrah Yatofa Tanggapi Alasan Travel Soal Kasus Gagal Berangkat
Para jemaah menyayangkan alasan travel umrah yang menyebut ada sisa kekurangan dana yang belum dibayar
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Jemaah umrah Yayasan Yatofa Bodak Lombok Tengah gagal berangkat akhirnya buka suara soal sisa dana yang diklaim belum dibayarkan.
Melalui kuasa hukum Abdul Majid, para jemaah menyayangkan alasan travel umrah PT Mayyasah Wisata Mulia.
"Terkesan seolah-olah mau cuci tangan padahal sehari sebelumnya kita sudah melakukan mediasi dan berjalan dengan baik," kata Majid, Jumat (14/4/2023).
Majid menjelaskan kronologi pihak travel menyebut klaim kekurangan pembayaran biaya umrah dimaksud.
Dia mengungkap bahwa pihak travel menyatakan ada kenaikan biaya umrah pada 2 April 2023.
"Itu disanggupi pihak yayasan dengan catatan akan diserahkan setelah sampai di Madinah," jelasnya.
Baca juga: Puluhan Jemaah Umrah Asal Lombok Terlantar di Bandara Soekarno-Hatta, Diduga Terkendala Visa
Majid mengurai alasan pihak yayasan yang menunda pembayaran sisa dari kenaikan biaya umrah itu.
Antara lain, 93 jemaah tersebut sebelumnya dijanjikan berangkat akhir Februari 2023.
Kemudian janji berangkat itu molor berturut-turut yakni 2 Maret, 15 Maret, 2 April, 3 April dan terakhir 5 April 2023.
Selanjutnya para jemaah memilih untuk kembali ke Lombok dibanding menunggu keberangkatan di Jakarta.
Berdasarkan penuturan jemaah, pihak travel berjanji akan memberangkatkan pada 8 April 2023 dan tertuang dalam surat perjanjian.
"Sampai pada waktu yang sudah dijanjikan, ternyata tiket pun tidak ada," sebut Majid.
Padahal, sambung dia, jemaah kala itu sudah menunggu di lobi hotel hingga dini hari sambil menenteng barang bawaannya.
"Pihak yayasan yang diwakili Abah TGH Fadli FT bermusyawarah dengan jemaah dan memutuskan untuk pulang pada 9 April 2023. Inilah sebenarnya yg terjadi," urai Majid.
Majid menyatakan Yayasan Yatofa berkomitmen untuk menyelesaikan administrasi keberangkatan 93 jemaah umrah.
"Untuk harga visa dan lain sebagainya yang jumlahnya Rp 300 juta lebih perjanjiannya akan diberikan di Madinah setelah seluruh jamaah sampai. Pihak yayasan tetap memberikan asal jemaah tetap diberangkatkan," tutup Majid.
Klarifikasi Pihak Travel
Dalam mediasi di Polres Lombok Tengah, Direktur PT Mayyasah Wisata Mulia Lalu Muhammad Iqbal Asari menepis anggapan pihaknya menelantarkan jemaah umrah Yayasan Yatofa.
Iqbal menjelaskan, para jemaah akan diberangkatkan secara bertahap dan jemaah ditanggung biaya hotel selama di Jakarta.
Dia menyebut, skema itu dilakukan sebab menurutnya masih ada sisa dana yang belum dilunasi.
"Kami sudah menerima Rp2,6 miliar. Ada sisa yang belum dilunasi Rp600 juta," terangnya dikutip dari berbagai sumber.
Setiap jemaah mengeluarkan biaya Rp36 juta untuk umrah ke tanah suci melalui PT Mayyasah.
Iqbal kemudian memberi jaminan 93 jemaah umrah tetap akan berangkat pada pertengahan Mei 2023 mendatang.
Baca juga: Punya 316 Cabang, Bos Travel Umrah Tipu 500 Jemaah, Uang Digunakan untuk Beli Mobil dan Rumah
Alasannya, pihaknya memerlukan waktu untuk mengurus administrasi dan akomodasi selama di tanah suci.
Dia mengaku menanggung sisa Rp600 juta dengan menyerahkan jaminan sertifikat tanah.
Sebelumnya diberitakan, 93 jemaah umrah Yayasan Yatofa gagal berangkat ke tanah suci padahal sudah di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Minggu (9/4/2023)setelah tertunda sejak Selasa (4/4/2023).
Sebabnya, tiket jemaah hanya sebatas baru dipesan untuk tujuan Jeddah Arab Saudi namun ternyata belum dibayar.
(*)
Lombok Tengah Jadi Lokasi Penertiban Frekuensi Nasional, Dorong Ketertiban BTS Telekomunikasi |
![]() |
---|
Mengenal Desa Wisata Sade Lombok Tengah, Telah Dikunjungi Wisatawan Sejak 1983 |
![]() |
---|
ITDC Janji Beri Lokasi Strategis di Amenity Core bagi Warga Terdampak Pembangunan Pantai Tanjung Aan |
![]() |
---|
Meski Digusur, Sejumlah Warga Masih Berdagang di Tanjung Aan dengan Tenda Darurat |
![]() |
---|
Lombok Tengah Luncurkan Gerakan Serentak Cegah Pernikahan Dini di Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.