Pemkot Mataram Batal Berikan THR Bagi Pengawai Tidak Tetap, Ini Alasannya

Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram berencana akan membatalkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai tidak tetap (PTT).

Penulis: Setyowati Indah Sugianto | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/SETYOWATI INDAH SUGIANTO
Asisten I Setda Kota Mataram Lalu Martawang 

Laporan wartawan TribunLombok.com, Setyowati Indah Sugianto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram berencana akan membatalkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai tidak tetap (PTT).

Penyebabnya, Pemkot Mataram khawatir pemberian THR bagi mereka berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Asisten I Setda Kota Mataram Lalu Martawang menjelaskan, pembatalan dilakukan setelah Pemkot Mataram berkonsultasi dengan Badan Pegawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTB.

Bila tetap direalisasikan, maka akan menjadi temuan dan bisa menjadi persoalan hukum.

“Jangan sampai niat baik kita, manakala dilakukan dengan cara yang berpotensi (menimbulkan) persoalan hukum akan mempengaruhi akuntabilitas pertanggungjawaban kita,” kata Martawang, pada Jumat (14/4/2023).

Baca juga: Pemkot Mataram Ajak Pemkab Lombok Tengah Tekan Inflasi

Pemberian THR pengawai tidak tetap hanya diatur bagi yang bekerja di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), salah satunya seperti rumah sakit.

Meski demikian, Pemkot Mataram akan mencari solusi lain agar mereka tetap mendapatkan THR tersebut.

Anggaran THR tidak disiapkan secara keseluruhan oleh Pemkot Mataram, melainkan diserahkan ke masing-masing OPD.

“Non ASN dicarikan cara terbaik, sehingga tidak ada yang tidak mendapatkan THR," katanya.

"Formulasinya nanti dimintakan sama masing-masing kepala OPD untuk melaporkan realisasi atas pemberian THR staf di lingkupnya,” tambahnya.

Terkait besaran tunjangan hari raya (THR) tergantung dari kemampuan masing-masing ODP dan akan dipastikan mereka bisa mendapatkan THR sesuai yang diharapkan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved