Kasus Korupsi NTB

Kuasa Hukum Mantan Kadis ESDM NTB Zainal Abidin Ajukan Praperadilan di PN Mataram

Kuasa hukum mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, Zainal Abidin mengajukan praperadilan ke PN Mataram.

|
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Dion DB Putra
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Kuasa hukum Mantan Kadis ESDM NTB Zainal Abidin, Umaiyah mengajukan pra-peradilan di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (13/4/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Nanang Ibrahim Soleh telah mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Pringgabaya, Lombok Timur pada Kamis (13/4/2023).

Pada saat yang sama, kuasa hukum mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Zainal Abidin mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Baca juga: Tiga Orang Telah Ditahan Terkait Kasus Pasir Besi Pringgabaya, Teranyar Dirut PT AMG

Nanang tidak keberatan kuasa hukum mantan Kadis ESDM NTB mengajukan praperadilan kasus tambang pasir besi Pringgabaya, Lombok Timur.

Ketika ditanya awak media, Nanang menjawab dengan santai.

"Seperti jawaban saya kemarin. Silakan saja bila ingin mengajukan praperadilan," jawab Nanang seusai mengumumkan penetapan tersangka baru kasus tambang pasir besi, Kamis (13/4/2023).

Sementara Kuasa Hukum Mantan Kadis ESDM NTB Zainal Abidin, Umaiyah mengaku sudah mengajukan praperadilan ke PN Mataram.

Menurut Umaiyah, praperadilan diajukan lantaran penyidik Kejati NTB tidak memiliki cukup alat bukti untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Pertama, karena penyidik hanya mengacu pada surat ke kementerian, padahal pembuat surat itu oknum Kabid. Kedua, soal pidana pertambangan, bukan menjadi kewenangan Kejati," ungkap Umaiyah di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (13/4/2023).

Menurutnya, soal pidana pertambangan bukan menjadi kewenangan dari Kejati NTB.

Umaiyah mengatakan, pidana pertambangan mengacu pada undang-undang tersendiri.

"Apabila ada pidana pertambangan, bukan Kejati yang memeriksa, harusnya dari pihak ASN," tuturnya.

Dengan dua alasan tersebut, ia merasa yakin akan mampu memenangkan praperadilan.

"Saya punya pengalaman yang sama soal ini. Alasan lain, karena dalam kasus ini tidak kunjung ada kerugian negaranya. Padahal itu yang harus sudah ada," ujarnya.

Untuk persidangan nanti, pihak Zainal Abidin akan meminta Kepala Cabang PT AMG menjadi saksi. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved