Berita Lombok Tengah
Kepala Desa Mertak Lombok Tengah Pastikan Tidak Ada Penggusuran Warga di Pesisir Pantai
Kepala Desa Mertak, Mohammad Syahnan menampik semua isu tersebut saat dikonfirmasi TribunLombok.com, Kamis (13/4/2023).
Penulis: Sinto | Editor: Dion DB Putra
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Sebanyak 50 kepala keluarga (KK) di Desa Mertak, Lombok Tengah diisukan bakal digusur perusahaan PT Bumbang Citra Nusa (PT BCN).
Bahkan dikatakan sejumlah warga diultimatum oleh perusahaan tersebut untuk segera meninggalkan kampung halaman dalam waktu sepuluh hari.
Baca juga: 50 KK di Desa Mertak Lombok Tengah Terancam Digusur Paksa Perusahaan Swasta, Warga Melawan
Kepala Desa Mertak, Mohammad Syahnan menampik semua isu tersebut saat dikonfirmasi TribunLombok.com, Kamis (13/4/2023).
Ia menjelaskan, pembongkaran rumah warga hanya dilakukan pada rumah warga yang telah menerima uang tali asih.
"Ada sebanyak delapan warga yang telah menerima uang tali asih mulai dengan nominal Rp 30 juta dan sebagainya," kata Syahnan.
Lebih lanjut ia menerangkan, delapan warga yang menerima uang tali asih inilah yang diberikan waktu untuk membongkar rumah berdasarkan surat perjanjian yang telah dibuat.
Jika warga tersebut tidak membongkar rumahnya sendiri, maka perusahaan tersebut akan membongkar berdasarkan perjanjian yang telah dibuat.
PT BCN juga telah memberikan tanda silang terhadap rumah yang akan dibongkar langsung oleh pemiliknya.
"Pemberian tali asih ini saya pastikan tidak ada unsur paksaan. Semuanya berdasarkan kemauan pribadi masing-masing," kata Syahnan.
Syahnan mengatakan, dia telah meminta kepada 42 warga yang belum menerima tali asih agar menerima keputusan warga lainnya.
Ia meminta agar masyarakat tidak melakukan provokasi dan menerima perbedaan sikap dari warga yang menerima tali asih.
"Saat ini saya masih belum turun tangan untuk menangani warga yang belum terima tali asih karena masih puasa. Nanti usai lebaran saya akan koordinasi dengan karang taruna, forum pemuda, blok Pujut untuk menyelesaikan masalah ini," ujar Syahnan.
Syahnan juga mengaku telah coba menyelesaikan permasalahan dengan mengundang warga tiga dusun pada tahun 2022.
Dalam pertemuan tersebut disimpulkan kuasa hukum warga dengan kuasa hukum PT BCN untuk menyelesaikan sengketa lahan di lain hari dan tempat.
"Setelah itu tidak ada konfirmasi lagi. Masyarakat juga tidak mempercayai kuasa hukumnya lagi. Sekarang, saya minta masyarakat untuk percaya kepada pemerintah desa supaya persoalan cepat selesai," pungkasnya. (*)
Desa Sukadana dan Segala Anyar Lombok Tengah Kini Punya Kebijakan 'Desa Tangguh Iklim' |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut Pikap di Lombok Tengah: 7 Luka-luka, 1 Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Villa & Resto Bidara jadi Contoh Pembangunan di Kawasan Perbukitan Mandalika |
![]() |
---|
Ibu Muda di Lombok Tengah Ditetapkan Tersangka Pembuangan Bayi, Polisi Ungkap Motifnya |
![]() |
---|
Pria di Lombok Tengah Lecehkan Keponakannya yang Berusia 4 Tahun, Modus Ajak Beli Jajan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.